DJKI Terus Perbaiki Iklim Pelindungan KI pada E-Commerce

Jakarta -  Perkembangan digital yang pesat terjadi saat ini juga merambah dunia perdagangan yang biasa disebut e-commerce. E-commerce saat ini menjadi prioritas masyarakat melakukan transaksi jual beli, terutama pasca pandemi covid. 

Wujud nyata keseriusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegakkan hukum kekayaan intelektual (KI) salah satunya ialah melalui penegakkan hukum pada platform e-commerce. 

DJKI dan Lazada mengadakan capacity building untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia penegak hukum di DJKI maupun untuk Satgas IP Task Force. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 18 Oktober 2022 di Hotel JS Luwansa, Jakarta mengusung tema “Advancing Intellectual Property Rights Protection in Indonesian E-commerce”.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan sesaat lagi Indonesia akan menjadi tuan rumah perhelatan G-20 yang akan berlangsung Bali. G-20 ialah kelompok negara dengan potensi perekonomian besar di dunia.

“Dari 20 negara ternyata hanya Indonesia yang potensi ekonominya didukung oleh kekayaan alam. Sementara 19 negara lainnya didukung oleh kekayaan intelektual. Terdapat korelasi yang kuat antara kekayaan intelektual dengan kemajuan suatu negara,” jelas Anom.

Anom menambahkan harapannya agar kegiatan ini tidak hanya membangun kesadaran pentingnya pelindungan KI. Namun juga dapat memotivasi dalam mendorong inovasi dan temuan baru baik dari pelaku usaha maupun konsumen Indonesia.

“Semoga Lazada dapat menjadi pioneer kesadaran pelindungan KI di e-commerce. Bersama dengan DJKI dan Satgas IP Task Force kita terus tingkatkan pelindungan bagi masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Senada dengan Anom, Executive Director Lazada Indonesia Ferry Kusnowo mengatakan Lazada terus medukung para penjual untuk selalu meningkatkan diri dan naik kelas. Sebagian besar penjual tersebut adalah pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

“Meningkatkan diri bukan hanya dari sisi peningkatan produk saja tetapi juga kemampuan melakukan pemasaran secara digital (digital marketing) serta dari sisi kepatuhan terhadap produk,” ungkap Ferry.

Lazada terus berupaya mendorong kepatuhan para penjual dengan memastikan produk yang dijual mengikuti standar dan ketentuan di Indonesia termasuk dalam hal peningkatan kesadaran KI. Konsumen juga diberikan edukasi agar berbelanja dengan arif dan teliti. 

“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk upaya kita untuk memastikan pelindungan KI di e-commerce Indonesia,” harap Ferry.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pertemuan DJKI dengan Lazada di Singapura pada 7 Juni 2022 lalu. Kedepannya DJKI akan terus membangun relasi dan kerja sama dengan pihak penegak hukum internasional. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik penegakan hukum pelindungan KI e-commerce Indonesia. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya