DJKI Telah Siapkan Perangkat Pendukung Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sejatinya menjadi angin segar bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk mengembangkan usaha.

Sebab, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kekayaan intelektual (KI) dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah untuk  mempersiapkan berbagai mekanisme dan ketentuan lainnya mengenai pembiayaan berbasis KI ini agar PP nomor 24 tahun 2022 dapat terimplementasikan dengan baik.



Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan setidaknya terdapat 9 (sembilan) hal yang perlu segera ditindaklanjuti dan koordinasikan agar pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KI dapat melakukan pengajuan pinjaman modal ke lembaga keunganan.

Pertama, Penyiapan Platform Pendaftaran Penilai KI; Kedua, Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif; Ketiga, Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf; Keempat, Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan;

Kelima, Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan; Keenam, Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif; Ketujuh, Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI; Kedelapan, Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI; dan Kesembilan, Fasilitasi Sistem Pemasaran Berbasis KI.

Menurut Angela, keberhasilan penerapan PP nomor 24 tahun 2022 ini hanya dapat terwujud dengan adanya kolaborasi dari berbagai pihak termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), penilai KI, serta komunitas dan para pelaku ekonomi kreatif.

"Sehingga, kehadiran PP ini adalah sebuah landasan hukum pemanfaatan sekaligus pelindungan kekayaan intelektual yang menjadi jawaban dan bentuk kehadiran negara untuk mendukung para pelaku ekonomi kreatif Indonesia," ucapnya saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 di Hotel Westin Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.



Menanggapi 9 (sembilan) hal yang disampaikan Wamenparekraf tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyatakan bahwa ada beberapa diantaranya telah direalisasikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Perangkat pendukung dalam membantu skema pembiayaan kekayaan intelektual yang dimaksud diantaranya yaitu mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan; dan fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.

Razilu mengatakan dalam mendorong penyediaan akses data atas KI, DJKI telah memiliki database seluruh pemegang hak kekayaan intelektual, yaitu Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia yang dapat diakses dilaman pdki-indonesia.dgip.go.id.

“Baik itu hak cipta, paten, merek, desain industri dan lain-lain terkait dengan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual. Ini bapak ibu (dapat mengaksesnya) secara gartis,” ungkapnya.

Lanjut Razilu, dalam membantu memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI, DJKI meluncurkan platform Intellectual Property Marketplace (IP Marketplace).

Menurutnya, platform ini merupakan wadah promosi berbentuk kanal website yang mempertemukan para pemilik KI dengan pembeli ataupun calon investor secara langsung. Sekaligus sebagai sarana membantu mengkomersialisasikan para penghasil produk KI di lokapasar.

“Diantara manfaat dari IP marketplace ini, yang pertama kalau investor yang memiliki uang secara langsung maka tidak perlu dia pinjam diperbankan. Bagi mereka yang memiliki jiwa entrepreneur, tapi dia tidak punya KI, dan dia tahu ada KI orang lain yang bisa dilisensikan, dia bisa menghubungi pemilik KI-nya,” terang Razilu.

Selain itu, Razilu juga mengungkapkan bahwa di dalam platform IP Marketplace tersebut berencana akan ada data terkait dengan track record atau rekam jejak dari surat-surat pencatatan dan sertifikat KI.

“Supaya calon investor tahu, kira-kira sepak terjang dari pelaku dan pemilik Ki itu seperti apa,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Selengkapnya