DJKI Susun Peraturan untuk Hentikan Peredaran Barang Palsu di Lokapasar

Bogor – Pada era digital saat ini, perkembangan bisnis berlangsung begitu pesat. Para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan telah memanfaatkan teknologi informasi, yaitu dengan melakukan transaksi perdagangan melalui media elektronik atau lokapasar.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan dengan hadirnya lokapasar membuat proses penjualan dan pembelian menjadi lebih mudah tetapi juga penuh tantangan.

“Lokapasar saat ini tidak ubahnya seperti pasar yang dikemas secara digital dan mengedepankan aspek kemudahan dalam berbelanja. Namun dengan adanya kemudahan perdagangan melalui lokapasar juga membuka peluang beredarnya barang palsu yang dapat melanggar kekayaan intelektual (KI),” ujarnya pada kegiatan Konsinyering Strategi Menyusun Peraturan E-Commerce di Bidang Kekayaan Intelektual  yang dilaksanakan di Padjadjaran Suite Resort & Convention Hotel Bogor, pada tanggal 18 Oktober 2022

Dengan beredarnya barang palsu ini tentu merugikan khususnya untuk para konsumen. Mereka akan mendapatkan barang berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan, bahkan terdapat juga produk kesehatan palsu yang mengakibatkan kerugian kesehatan dan keselamatan konsumen.

“Hal inilah yang menjadi tantangan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menangani peredaran barang palsu tersebut khususnya di lokapasar. Untuk itu perlu strategi dalam bentuk regulasi untuk memformulasikan aturan yang diperlukan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran produk palsu,” lanjut Anom.

Anom berharap kegiatan konsinyering ini akan banyak memberikan manfaat atau masukan dari para pemangku kepentingan dalam membuat aturan dan regulasi terkait upaya menangani pengaduan peredaran barang palsu di lokapasar.

“Ke depannya diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin baik untuk membangun citra yang positif bagi Indonesia sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watch List dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR),” tambah Anom.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Budi Hadisetyono menyampaikan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk membentuk dan membuat rumusan peraturan yang efektif terkait dengan penanganan tindak pidana peredaran produk palsu yang melanggar kekayaan intelektual di lokapasar.

“Peraturan tersebut nantinya dapat menjadi acuan dan pedoman bagi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KI dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana KI yang terjadi di lokapasar,” kata Budi. (Arm/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Selengkapnya