DJKI Susun Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang KI

Bogor  - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Manajemen Tindak Pidana di Bidang KI di Hotel Rancamaya, Bogor, pada 6-8 September 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memajukan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL).


“Pelaksanaan penegakan hukum di bidang KI, khususnya dalam menyelesaikan perkara tindak pidana membutuhkan skema dan alur proses yang jelas sehingga dalam pelaksanaanya dapat berjalan secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat yang besar dan optimal dalam upaya peningkatan pelindungan terhadap KI serta lebih mewujudkan kepastian hukum bagi stakeholder,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, saat menyampaikan sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris.


Saat ini dasar pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Kl diatur melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01-H1.07.02 Tahun 2015. Namun seiring kebutuhan pelaksanaan penyidikan yang lebih rinci, terstruktur dan efektif Keputusan Menteri tersebut perlu dilakukan perubahan untuk lebih mewujudkan dan menjaga kepastian hukum.


“Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri ini penting dilakukan demi terselenggaranya manajemen penyidikan yang efektif meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian, sehingga Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi penilaian kinerja penyidik (khususnya) dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang KI,” imbuhnya. 


Saat ini, Indonesia masih masuk dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Artinya, tingkat pelanggaran Kl di Indonesia masih tinggi sehingga penting pula memiliki perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian manajemen penyidikan yang baik.


“Langkah-langkah yang dilakukan DJKI untuk meningkatkan upaya menegakan hukum sekaligus mengeluarkan status PWL dilakukan melalui kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Salah satu point kerjasama yang dicantumkan adalah secara sinergi membentuk kebijakan atau regulasi yang mendukung upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual yang efektif,” kata Anom. 


Sebagai informasi, DJKI memiliki salah satu fungsi membuat kebijakan, pelaksanaan penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran di bidang pelindungan hukum KI, fungsi tersebut terus dilaksanakan dengan penuh inovasi untuk mewujudkan Kantor KI berkelas dunia. Selain PPNS DJKI, kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari, dan sejumlah anggota Bareskrim Polri.


LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya