DJKI Susun Juklak Juknis Guna Tingkatkan Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual (KI) telah resmi menjadi dasar hukum penegakan kasus tindak pidana KI di Indonesia yang akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Oleh sebab itu, diperlukannya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam mengimplementasikan Permenkumham tersebut. Menurut, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo juklak dan juknis ini penting dimiliki Satuan Tugas (Satgas) Operasi KI untuk mengidentifikasi hal-hal yang selama ini menjadi faktor penghambat Indonesia dalam status Priority Watch List (PWL).

“Permenkumham ini sejatinya telah dibahas pada tahun 2021 dan baru keluar pada tahun 2023, karena saya melihat bahwa, bagaimana  DJKI atau Indonesia menghadapi tantangan dalam pemeriksaan dan penyidikan perkara jika tidak memiliki payung hukum yang tetap,” ujar Anom dalam sambutan pada kegiatan Konsinyering Penyusunan Juklak Juknis Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan pada 29 s.d. 31 Mei 2023 di Yuan Garden Hotel.

Anom melanjutkan bahwa DJKI sejak tahun 1989 sudah mendapatkan status Priority Watch List. Kemudian dibuatlah Tim Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual sesuai Surat Keputusan Presiden No 4 Tahun 2006. 

“Saat itu, Indonesia sempat keluar dari status Priority Watch List menjadi Watch List tahun 2007 sampai 2008 tapi sejak 2009 sampai sekarang mendapat status Priority Watch List kembali,” kata Anom.

Dia memperkirakan tahun 2045, di Indonesia akan mengalami bonus demografi yaitu jumlah angka produktif sekitar 70% dibandingkan yang kurang produktif. Hal ini juga akan dialami negara - negara maju pada sekarang ini contohnya Jepang, Korea, dan China. Hal ini berarti akan lebih banyak orang yang dapat menghasilkan buah karya pikiran atau kekayaan intelektual untuk Indonesia.

Sayangnya, jika Indonesia tidak dapat keluar dari stigma sebagai negara penjilpak, maka investasi yang dapat mendorong perkembangan ekonomi negara akan terhambat. Oleh sebab itu, Anom menekankan bahwa implementasi dari juklak dan juknis Permenkumham baru sangat penting. 

“Kita butuh informasi dan tekad yang bulat serta persatuan bersama seluruh stakeholders yang ada. Mari bersama-sama kita buat dasar hukum dan payung hukum yang jelas untuk Indonesia dapat keluar dari status Priority Watch List (PWL),” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/