DJKI Sosialisasikan Ketentuan Perjalanan Dinas di Masa Pandemi

Jakarta - Masih menyebarnya virus Covid-19 memaksa sebagian besar orang di dunia untuk beradaptasi di normal baru. Tidak terkecuali pegawai pemerintah yang harus melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang perlu menyesuaikan administrasi dan ketentuan baik di Indonesia maupun di negara tujuan.

Oleh sebab itu, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Efektif dan Efisien di masa Pandemi Covid-19 melalui aplikasi zoom pada Selasa, (07/09/2021).

Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI, Chairani Idha yang dibacakan oleh Irma Mariana, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Hubungan Masyarakat (Humas) mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku perjalanan dinas mengetahui hal-hal yang wajib dipersiapkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri pada masa Pandemi Covid-19 ini.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kita menjadi lebih memahami kebijakan perjalanan dinas luar negeri di masa pandemi Covid-19 dan lebih mengetahui hal-hal yang wajib disiapkan sebelum melaksanakan perjalanan dinas luar negeri,” ujar Irma Mariana.

Selain itu, Irma juga mengharapkan perjalanan dinas yang akan dilaksanakan dapat lebih selektif dalam memilih kegiatan dan mempertimbangkan pula dari tingkat urgensinya serta membatasi jumlah peserta yang akan melaksanakan perjalanan dinas tersebut.

Disamping itu, para pegawai dihimbau pula untuk senantiasa memperhatikan ketentuan yang diterapkan di negara tujuan, jangka waktu perjalanan dinas serta memperhatikan perkembangan melalui aplikasi Safe Travel yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri terkait dengan perkembangan informasi Covid-19 yang masih sangat dinamis. 

Sebagai tambahan, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara, Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Direktorat di DJKI dan unit eselon 1 Kemenkumham.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya