DJKI Sosialisasikan Juklak Juknis Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kepada Seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan sosialisasi kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis melalui daring pada Kamis, 23 Februari 2023.

Mengapa Juklak dan Juknis pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis (IG) ini penting untuk disosialisasikan kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham? Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah memiliki peranan besar dalam membantu masyarakat mendapatkan pelayanan publik.

Terkait IG, peranan Kantor Wilayah Kemenkumham sangat besar dalam mensosialisasikan pentingnya pelindungan IG serta memberikan pendampingan kepada kelompok atau perhimpunan petani dan pengrajin penghasil produk IG di daerah.

Karenanya, Kantor Wilayah Kemenkumham dituntut untuk dapat mengerti prosedur dan keilmuan dalam proses pengajuan permohonan IG, khususnya dalam menyusun dokumen deskripsi produk IG.

Mengingat, penyusunan dokumen deskripsi pada permohonan IG sangat penting dalam menentukan apakah produk IG yang diajukan tersebut dapat dilindungi atau tidak.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua mengatakan bahwa sosialisasi juklak dan juknis ini untuk memudahkan Tim Ahli IG dan Kantor Wilayah serta para pemohon IG dalam mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan. Seperti, dokumen deskripsi permohonan IG.

“Sehingga, permohonan yang diajukan nantinya dapat segera mendapat pelindungan hukum. Karena pemeriksaan substantif ini sebenarnya mencocokkan kebenaran dari dokumen deskripsi yang diajukan dengan keadaan di lapangan,” kata Kurniaman.

Ia juga menghimbau Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia terus menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait, khususnya pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman pentingnya pelindungan IG.

“Harus ada dukungan penuh dari pemerintah daerah kepada petani dan pengrajin penghasil produk IG yang berdampak pada peningkatan pelindungan IG ini,” ucap Kurniaman.

Kurniaman mendorong peningkatan pelindungan terhadap produk IG ini karena, Indonesia dikenal sebagai negara Megabiodiversity yang memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa. Namun diakuinya, produk IG yang berhasil terlindungi hanya sedikit, yaitu 109 produk IG.

“Kalau misalnya kita bandingkan dengan angka, negara India sudah mencacatkan sebanyak 417 produk IG, atau negara tetangga Malaysia berhasil melindungi 104 produk IG-nya,” tuturnya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi juklak dan juknis ini, Kantor Wilayah Kemenkumham dapat membantu para petani maupun pengrajin penghasil produk IG mendaftarkan IG-nya ke DJKI.

Sementara itu, Sri Esti Haryanti selaku salah satu Tim Ahli IG menyampaikan bahwa terdapat tiga (3) tujuan dari pemeriksaan substantif IG yaitu, pertama, memastikan bahwa dokumen deskripsi barang/ produk IG yang dimohonkan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan definisi IG.

Kedua, verifikasi kesesuaian antara dokumen deskripsi dan kondisi sebenarnya di lapang dari produk IG yang akan dilindungi. Ketiga, untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri bahwa permohonan pelindungan produk IG dapat diusulkan untuk didaftar atau ditolak.

Sri Esti juga menjabarkan penilaian-penilaian dalam memeriksa dokumen deskripsi permohonan IG. Adapun penilaian tersebut adalah verifikasi dokumen deskripsi terhadap Data pemohon; Nama IG yang dimohonkan; Nama produk IG; Karakteristik dan kualitas.

Selain itu, dilakukan verifikasi terhadap faktor alam dan faktor manusia yang mempengaruhi karakteristik serta kualitas produk yang dihasilkan; Batas dan peta wilayah IG; Sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan produk IG dan reputasinya; Proses produksi; Metode yang digunakan untuk menguji kualitas; serta Label yang digunakan pada barang.



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/