DJKI Siapkan Pencegahan Pelanggaran KI di Dunia Maya melalui Kripto

Jakarta – Seiring perkembangan zaman, internet telah digunakan untuk berbagai transaksi. Saat ini, banyak transaksi Kekayaan Intelektual (KI) dilakukan dengan mata uang kripto, salah satunya adalah dalam bentuk foto atau Non-Fungible Token (NFT). Namun, di sisi lain penjualan barang palsu juga telah menjamur di e-commerce.

Oleh karena itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai penegak hukum tertinggi di bidang pelanggaran KI, berupaya mencegah hal tersebut dengan melakukan diskusi bersama platform jual beli Bitcoin dan aset kripto, Indodax, terkait pemalsuan barang melalui kripto di Ruang Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Rabu, 4 Januari 2023.

“Kami di sini ingin mencari informasi terkait fenomena pelanggaran KI di dunia kripto dan bagaimana cara menelusurinya. Nantinya, informasi ini bisa menjadi dasar dan gambaran bagi kami dalam mencegah pelanggaran KI, khususnya di bidang kripto,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa membuka diskusi.

Mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran uang menggunakan kriptografi yang kuat. Transaksi mata uang kripto berasal dari jaringan komputer yang menggunakan algoritma perhitungan tertentu yang biasa disebut dengan kriptografi dengan menggunakan teknologi blockchain. 

Kehadiran teknologi blockchain dapat menjadi solusi dalam mendeteksi penyalahgunaan hak cipta, karena pada saat ini akses internet dan dunia digital memudahkan semua orang untuk mempublikasikan karya mereka. 

“Keuntungan menggunakan teknologi blockchain dapat memudahkan dalam melakukan penelusuran atau melacak transaksi,” jelas Oscar Darmawan selaku Chief Executive Officer (CEO) Indodax.

Indodax merupakan platform jual beli Bitcoin dan aset kripto lain yang telah mengantongi berbagai sertifikasi dan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Saat ini Indodax juga telah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan 

Saat ini transaksi menggunakan cryptocurrency atau mata uang kripto dalam mengembangkan peredaran barang-barang palsu sudah marak di Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Hal ini menjadi salah satu perhatian bagi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Sebagai tambahan informasi, pada 13 Desember 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi dinyatakan bergabung dengan The International Criminal Police Organization (Interpol) sebagai anggota tetap Interpol. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya