DJKI Sambut Kunjungan DPRD Provinsi Maluku Bahas Ranperda Tentang Perlindungan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku pada hari ini, Kamis (02/09/2021). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Komisi III Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (KI).

"Masih banyak UMKM di daerah yang belum mengetahui pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk hasil kreasinya. Sehingga menjadi peran pemerintah daerah dalam mendorong dan mendukung masyarakat di daerahnya untuk mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang belum dilindungi," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga.

Lebih lanjut, Daulat menjelaskan salah satu contohnya adalah alpukat dari hasil bumi Kota Ambon. Dengan kreatifitas, alpukat ini dapat memiliki nilai jual lebih tinggi jika dikemas dengan menarik dan didaftarkan mereknya di DJKI. 

DJKI menyambut baik inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Maluku dalam mengusulkan Ranperda ini. Dengan demikian, besar harapan kekayaan intelektual di daerah bisa meningkat dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah. 

Saat ini, DJKI memiliki Subbidang KI di Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, sehingga Pemerintah Daerah atau DPRD dapat berkonsultasi lebih detail terkait KI dengan para pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum yang ada di Subbidang Pelayanan Hukum. Selain itu, juga terdapat JFT Perancang yang bisa membantu dalam harmonisasi, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Ranperda. (SYL/KAD)


TAGS

#UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Selengkapnya