DJKI Rancang Pendidikan Tentang KI Melalui Kurikulum Indonesian IP Academy

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai lembaga yang memberikan pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk membuat masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya KI. Salah satunya yaitu kurang meratanya pengetahuan tentang KI di seluruh lapisan masyarakat.

Oleh sebab itu, melalui program unggulan tahun 2023, DJKI membentuk Indonesian Intellectual Property (IP) Academy sebagai salah satu sarana untuk menyosialisasikan pengetahuan tentang KI kepada masyarakat secara merata.

“Indonesia memiliki banyak potensi KI yang dihasilkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Namun, hal tersebut belum diimbangi dengan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan terhadap KI yang mereka miliki,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Lastami dalam paparannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis DJKI di hotel Shangri-La, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023.

Menurutnya, KI yang mereka hasilkan berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi nasional. Adanya perubahan dan tuntutan zaman turut menjadi faktor pergeseran paradigma tentang sistem KI yang saat ini telah menyentuh seluruh bidang mata pencaharian masyarakat.

“Misalnya saja saat ini mulai banyak bermunculan inovasi-inovasi pada konten yang dihasilkan para pengguna media sosial. Para pekerja seni yang menghasilkan karya yang bernilai milyaran, atau para inventor. Di sini peran DJKI memberikan sosialisasi pentingnya pelindungan KI kepada mereka,” tutur Lastami.

Lastami menegaskan bahwa hal tersebut yang membutuhkan adanya suatu panduan pembelajaran tentang KI yang nantinya dapat menjadi acuan dalam proses pelaksanaan edukasi KI kepada masyarakat, yaitu kurikulum dari Indonesian IP Academy itu sendiri.

Selain itu, Lastami menyatakan bahwa kurikulum ini bertujuan untuk melahirkan masyarakat Indonesia yang memahami KI secara tepat dan dapat memanfaatkannya dalam kehidupan sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan.

Lebih lanjut, kurikulum IP Academy ini akan terbagi menjadi beberapa klaster, yaitu klaster siswa, klaster peneliti atau akademisi, klaster masyarakat umum, dan klaster aparat penegak hukum.

Dari pembagian klaster tersebut akan dibagi kembali ke dalam beberapa tingkatan kurikulum, yaitu kurikulum dasar, kurikulum menengah, kurikulum lanjut dan kurikulum tematik yang terdiri dari paten, perlindungan varietas tanaman (PVT), dan komersialisasi KI.

Lastami juga menjelaskan bahwa klaster siswa merupakan sasaran utama dari edukasi tentang KI, terutama tentang bagaimana menanamkan sikap menghargai karya pribadi dan orang lain. Hal tersebut merupakan salah satu  target pembelajaran kurikulum IP academy ini.

“Mengapa kita fokus kepada anak-anak sekolah? Mungkin saat ini hasilnya belum terlihat, namun nanti sepuluh atau 20 tahun mendatang, kita akan mencetak generasi yang sadar akan KI. Oleh sebab itu, kita harus sungguh-sungguh dalam membentuk kurikulum ini,” tegas Lastami.

“Selain mempersiapkan kurikulum yang matang, kita juga tengah mempersiapkan para trainer dan pengajar yang berkualitas, dimana mereka akan diseleksi dengan ketat dan dibekali pengetahuan tentang KI dan bagaimana cara menyampaikan materi dengan tepat. Semua ini merupakan upaya kita dalam mewujudkan masyarakat yang produktif, sadar dan menghargai KI,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Ida Asep Somara menyatakan apresiasinya kepada DJKI atas upayanya memberikan edukasi tentang pentingnya KI sejak dini melalui program DJKI Mengajar.

“Saya sangat mengapresiasi upaya DJKI untuk ke sekolah-sekolah memberikan pendidikan tentan KI kepada anak didik. Program ini penting untuk dilaksanakan supaya mereka mengenal KI sejak dini.,” ungkap Ida. (daw/dit)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/