DJKI Matangkan Substansi Revisi UU Paten Nomor 13 Tahun 2016

Jakarta - Sebagai lini utama dalam pelindungan paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Yang menjadi lini utama RUU ini adalah DJKI, bukan dari kementerian yang lain. Maka sedari awal kita harus mempersiapkan perencanaan yang matang dan menguatkan pemahaman bersama tentang substansi dari RUU ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu.

Hal tersebut disampaikan Razilu dalam kesempatannya memberikan arahan kepada para peserta kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Swissotel Jakarta PIK Avenue pada tanggal 26 Oktober 2022.

Menurut Razilu, RUU ini merupakan salah satu dari 38 RUU yang telah disepakati oleh Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bersama dengan RUU tentang Desain Industri.

“Menurut apa yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, terdapat 2 hal yang menjadikan UU ini masuk dalam prioritas 2023, yaitu aspek kebutuhan dan kesiapan teknis yang saat ini telah diselesaikan semua,” jelasnya. 

Razilu berharap 38 prioritas utama di prolegnas khususnya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini dapat segera diselesaikan. Ada tiga isu yang dibahas dalam konsinyering ini, pertama isu yang mendorong inovasi nasional, kemudian isu pelayanan paten, dan kesesuaian aturan dengan peraturan internasional.

Selanjutnya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon melaporkan kepada Plt Dirjen KI bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan secara substansi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

“Kami sudah membahas pasal demi pasal, dan sudah ada beberapa pasal yang telah direvisi maupun yang baru ditambahkan. Kami juga memberikan catatan-catatan untuk menyamakan persepsi kami atas substansi RUU ini,” terang Yasmon. 

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menginginkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU ini mendukung secara penuh apa saja yang saat ini telah mereka susun.

Karjono juga menyatakan bahwa penyusunan RUU ini didasarkan atas kepentingan Negara Kesatuan RI (NKRI). Oleh sebab itu, dia mengharapkan bahwa masyarakat dapat mendapatkan kenyamanan setelah adanya perubahan pada UU tentang paten yang saat ini sedang dalam proses.

“Selama tidak ada kepentingan yang bersifat individu, regulasi hukum itu pasti bersifat mengayomi dan memberikan kenikmatan dan kenyamanan kepada penggunanya. Kenyamanan inilah yang akan menjadi batu uji regulasi yang akan kita bentuk ini,” pungkasnya.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten ini disusun untuk meningkatkan pelayanan negara kepada publik, khususnya di bidang paten, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang melindungi patennya di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. (daw/kad)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/