DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DIrjen KI) Min Usihen yang melantik pejabat baru menyampaikan beberapa pesan sekaligus harapan. Min berharap para pejabat yang baru saja dilantik dapat membangun kinerja DJKI yang lebih baik karena masyarakat selalu menilai kapan saja.

“Jaga integritas, profesionalitas, dan komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Banyak sekali yang ingin mendapatkan jabatan ini dan berdirinya kita semua dalam ruangan ini adalah sebuah amanat yang membawa beban moral, terutama untuk JFT Analis KI yang masih relatif baru,” ujarnya. 

“Jangan sia-siakan amanat ini. Laksanakan tugas analis KI yang cakupannya cukup luas dari hulu ke hilir, dari memulai perencanaan sampai evaluasi pelayanan KI,” tambah Min.

Selain itu, Min juga berharap para JFT Arsiparis terus berkomitmen untuk membuat inovasi dan kreasi dalam bekerja. Dia berharap para pejabat terus mengikuti kegiatan pengembangan diri selain menjalankan tugasnya. 

Sebagai catatan, para peserta pelantikan berasal dari DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur, Riau, Bangka Belitung, dan Gorontalo.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya