DJKI Lakukan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Desain Industri di Papua

Sorong - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengajukan perubahan Undang-Undang (UU) Paten Nomor 13 Tahun 2016 dan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hal ini dilakukan agar peraturan yang ada dapat meningkatkan pelindungan kekayaan intelektu (KI) yang lebih efektif dan efisien serta mengikuti perkembangan zaman.

"Masyarakat butuh peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang Paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat, untuk itu perlu adanya penataan sistem Paten," ujar Analis Hukum Madya Retno Kusuma Dewi pada kegiatan Kumham Goes To Campus di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis, 10 Agustus 2023.

Retno menjelaskan setidaknya ada 3 isu utama yang dituangkan dalam perubahan UU Paten, yaitu isu inovasi nasional, isu harmonisasi ketentuan internasional, dan isu pelayanan paten.

"Misalnya pada paten sederhana yang sebelumnya pemohon dapat memperoleh pelindungan dalam jangka waktu 12 bulan, melalui perubahan UU ini dipersingkat menjadi 6 bulan," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Muh Fatchurrohman turut menyampaikan bahwa perubahan juga dilakukan pada UU Desain Industri. 

Terdapat 8 pokok utama perubahan UU Desain Industri, antara lain definisi Desain Industri, hak Desain Industri tanpa pendaftaran (pencatatan), pelaksanaan hak Desain Industri oleh pemerintah, dan permohonan melalui pendaftaran internasional.

"Misalnya dalam perubahan ini definisi Desain Industri diperjelas dan dipertegas bahwa obyek yang dilindungi adalah tampilan luar produk," jelas Fatchurrohman.

Sejak awal tahun ini, DJKI telah melakukan sosialisasi perubahan UU Paten dan Desain Industri ke 16 kota-kota besar di Indonesia. Tentunya dengan harapan agar manfaat dari perubahan UU ini dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah mengirimkan surat mengenai perubahan UU  ke Kementerian Sekretariat Negara untuk nantinya dapat ditindaklanjuti oleh para pihak terkait. (syl/dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/