DJKI Lakukan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Beri Edukasi Kepada Pelaku Usaha di Jember

Jember - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa memberikan konsultasi teknis dan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember, Jawa Timur terkait pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran KI di Indonesia. Mengingat, masih banyak ditemukan pelanggaran KI yang dilakukan masyarakat karena ketidaktahuannya bahwa KI dilindungi secara hukum, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, maupun KI yang bersifat komunal.

“Beredarnya produk yang melanggar hak kekayaan intelektual menjadi tantangan kita bersama, bukan saja menjadi tanggungjawab Pemerintah, namun menjadi tugas kita semua,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo saat membuka kegiatan konsultasi teknis dan edukasi kepada pelaku usaha di Kabupaten Jember yang digelar di Java Lotus Hotel Jember, pada Kamis, 10 November 2022.

Pada kesempatan ini, Anom juga meminta kepada pengelola pusat perdagangan membantu memonitor agar di tempat perdagangan tidak beredar produk yang melanggar KI.

“Antara lain dengan membuat layanan pengaduan konsumen,” ucapnya.

Anom berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta  menumbuhkan kesadaran bagi pengelola, pelaku usaha di Jawa Timur untuk melakukan upaya konkret  mencegah peredaran produk palsu.

“Saya harapkan juga dapat memberikan pemahaman bagi  pelaku usaha untuk melindungi  usahanya  dengan melakukan pendaftaran KI ke DJKI,” pungkasnya.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/