DJKI Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara Merek MIMI WHITE 

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Kepala Seksi Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Merek MIMI WHITE pada Rabu, 21 Februari 2024 di Tangerang.

Sebelumnya diketahui, bahwa DJKI, tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI), menerima pengaduan terkait dugaan penjualan barang palsu Merek MIMI WHITE yang dilakukan oleh salah satu penjual pada sebuah platform e-commerce. MIMI WHITE sendiri sudah terdaftar di Indonesia dengan IDM000994439 terdaftar tanggal 5 September 2022 di kelas (3) untuk jenis barang lotion wajah dan tubuh.

“Pelaksanaan olah TKP ini merupakan kegiatan yang sudah direncanakan. Sebelum melakukan olah TKP, kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dan pengamatan kepada terlapor dan saksi-saksi sebelum kemudian menaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Budi Hadisetyono selaku Ketua Tim Kerja Pengaduan.

“Namun perlu ditekankan kembali, walaupun penindakan ini sifatnya terkait dengan tindak pidana, tetapi dalam pelaksanaan penindakan ini tetap harus mengedepankan sikap humanis,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan olah TKP tersebut, DJKI turut melibatkan Satuan Pengamanan (Satpam) dan ketua Rukun Tetangga (RT). Selain itu, DJKI juga menyita beberapa barang bukti yang selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut.

“Kami menemukan ratusan produk yang menggunakan merek MIMI WHITE di TKP, diantaranya MIMI WHITE Varian Ginseng Cream, MIMI WHITE Lotion, MIMI WHITE Serum, dan sejumlah barang bukti lain yang digunakan terlapor dalam menjalankan aksinya. Terhadap barang bukti tersebut telah kami lakukan penyitaan,” terang Jujun Zaenuri.

Olah TKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 99 ayat (1) dan (2) tentang  kewewenang PPNS dalam melakukan penyidikan tindak pidana merek serta wewenang apa saja yang dapat dilakukan oleh PPNS.

Selanjutnya, dalam pasal 100 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Sementara, pada pasal 100 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Pada kesempatan yang sama, DJKI juga meminta keterangan dari pegawai yang bekerja di rumah atau TKP dan langsung dibawa ke Kantor DJKI Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/