DJKI Lakukan Kunjungan ke KBRI Oslo

Oslo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Norwegia di Oslo pada 27 September 2023. Kunjungan tersebut merupakan salah satu agenda dalam rangkaian kegiatan 16th International Law Conference, IP Crime Conference. 

Pada kesempatan tersebut, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo bersama dengan perwakilan delegasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan beberapa hal terkait dengan kehadiran DJKI dan Bareskrim dalam IP Crime Conference yang diadakan di Norwegia kepada Duta Besar RI untuk Kerajaan Norwegia, Teuku Faizasyah. 

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah semakin berkembangnya teknologi yang menjadi kekhawatiran banyak pemangku kepentingan atas pelindungan hak kekayaan intelektualnya. Seperti dengan munculnya metaverse, virtual reality, dan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) dalam berbagai bidang,” ujar Anom.

Anom juga memberikan gambaran terkait dengan perkembangan sistem penegakan hukum di Indonesia yang sejak tahun 2021 telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penegakan Hukum atau IP Task Force. 

“Pembentukan IP Task Force ini adalah kunci dari kuatnya penegakan hukum kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Kedepannya, keanggotaan IP Task Force akan diperluas dengan keterlibatan kementerian lainnya,” jelas Anom. 

Selain itu, Anom juga menyampaikan bahwa dalam IP Crime Conference tersebut diadakan beberapa pertemuan bilateral lainnya, seperti yang telah dilaksanakan DJKI dengan Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea. 

Dalam pertemuan ini, kedua pihak sepakat akan melaksanakan sebuah kerja sama penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) yang akan menjadi payung hukum kolaborasi pemerintah Korea dan Indonesia dalam hal penegakan hukum KI. 

“Tentu saja dalam perjalanan penyusunan MoU tersebut, DJKI akan melibatkan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dalam hal legal drafting agar MoU tersebut dapat berimbang dan menguntungkan kedua pihak seperti yang telah dilakukan DJKI dalam penyusunan MoU dengan Homeland Security Investigation (HIS) yang saat ini sedang proses finalisasi oleh HSI,” ucap Anom.

Sementara itu Teuku Fauziah menyampaikan bahwasanya memang dibutuhkan peningkatan penyusunan peraturan atau regulasi agar menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang saat ini berkembang sangat cepat. 

“Isu KI saat ini sangat dinamis dan bervariatif, sehingga sebagai perwakilan Indonesia, yaitu Kemlu RI dan Duta Besar (Dubes), tentu harus mengikuti berbagai dinamika yang ada,” tutur Teuku Fauziah.

“Harapannya, hal-hal terkait dengan dari IP Crime Conference tersebut dapat ditindaklanjuti dan menghasilkan output atau hasil yang jelas serta terukur,” lanjutnya.

Selanjutnya, KBRI Oslo akan melaporkan hasil IP Crime Conference atau isu yang perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia melalui Berita Faksimili (brafaks) yang akan disampaikan kepada Kemlu RI yang ada di Jakarta. 

“Apabila kedepannya terdapat sesuatu yang dibutuhkan, Kemlu RI, khususnya KBRI Oslo, akan senantiasa bersedia membantu,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Selasa, 7 Mei 2024

Wujudkan Pelayanan Prima, DJKI Sempurnakan Aplikasi Paten, DTLST, dan RD

Sebagai salah satu bagian dari pemerintahan yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, DJKI Kemenkumham terus berupaya meningkatkan pelayanan kekayaan intelektual (KI) agar lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/