DJKI Lakukan Audiensi Pemajuan KI dengan Pemerintah Kota Banjarmasin

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan melakukan Audiensi Pemajuan Kekayaan Intelektual di Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota Banjarmasin bertempat di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin pada Senin 14 Agustus 2023. 

Banjarmasin merupakan kota terbesar di Kalimantan Selatan yang memiliki keanekaragaman suku, adat, budaya, kuliner juga wisata yang khas.

Oleh karena itu, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami mengatakan bahwa Banjarmasin memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang tinggi untuk dapat dicanangkan sebagai Kawasan Karya Cipta. 

Adapun Kawasan Karya Cipta merupakan suatu tempat yang memiliki kreasi/karya cipta tradisional maupun kontemporer yang menjadi identitas suatu wilayah, serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Kawasan karya cipta itu sendiri meliputi keterampilan dan inovasi seperti seni, sastra dan pengetahuan yang dikembangkan pada suatu wilayah karena masyarakatnya mampu mengembangkan daerah tersebut menjadi icon suatu daerah, misalnya di Banjarmasin ini ada wisata yang khas seperti ada Kampung Ketupat, Kampung Sasirangan dan Pasar Terapung," ujar Lastami.

Selaras dengan Lastami, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali mengatakan bahwa di Banjarmasin yang berpotensi sebagai kandidat potensial Kawasan Karya Cipta adalah Kampung Ketupat dan Kampung Sasirangan. 

"Kampung Ketupat merupakan kawasan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Banjarmasin dengan investor dalam rangka pemanfaatan aset Pemerintah Daerah agar dapat dikelola dengan lebih optimal dan maksimal dalam aspek penataan kawasan pembelajaran dan budaya," ujar Faisol. 

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina juga mengatakan bahwa Kampung Ketupat dikelola secara bergandengan melibatkan masyarakat atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada disana sehingga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kampung Sasirangan merupakan tempat pembuatan batik khas Banjarmasin yaitu Kain Sasirangan yang dibuat menggunakan cara tradisional yaitu dengan metode sirang, sisit dan jumputan.

Kain Sasirangan sendiri telah memiliki Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari sisi kecakapan teknik, keterampilan, inovasi, konsep serta pembelajaran dan praktik kebiasaan lainnya. 

Dengan demikian, diharapkan dengan adanya Audiensi DJKI bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan dapat menjadikan Banjarmasin sebagai Kawasan Karya Cipta yang dapat meningkatkan ekonomi setempat juga memperkenalkan budaya dan kerajinan Banjarmasin baik secara domestik maupun mancanegara. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/