DJKI - KOTRA Siap Jajaki Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Beredarnya barang palsu tidak hanya merugikan produsen dan konsumen, namun juga berdampak pada merosotnya pendapatan ekonomi nasional. Karenanya, penanganan peredaran barang palsu dan tidak resmi ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Indonesia.

Melalui Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan kementerian lembaga terkait berhasil meminimalisir peredaran barang palsu.

Salah satu yang mengapresiasi kinerja positif Satgas Ops terkait pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) adalah Korea Trade Investment-Promotion Agency, Embassy of The Republic of Korea atau KOTRA.

KOTRA yang merupakan kantor perwakilan dagang Korea Selatan yang mengurusi kepentingan para pelaku usaha dan industri korea di Indonesia turut ingin menjalin kerja sama dengan Satgas Ops, khususnya DJKI.

KOTRA berharap kerja sama dengan DJKI dapat membantu menanggulangi permasalahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) produk Korea di Indonesia, mulai dari Korea-Fashion, Korea-Food, dan Korea-Beauty, baik yang dijual di pasar daring maupun pasar luring.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Anom Wibowo menyambut baik niatan  KOTRA untuk bermitra dengan DJKI. Menurutnya, pelindungan KI bukan hanya untuk pelaku bisnis namun lebih luas dari itu adalah kesehatan dan keselamatan publik.

“Kerja sama ini tentunya dapat saling menguntungkan untuk kedua negara, baik Indonesia maupun Korea Selatan. Terlebih, penegakan hukum KI yang efektif akan menciptakan iklim investasi yang kondusif,” kata Anom saat bertemu dengan perwakilan KOTRA di Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/