DJKI Kenalkan Pendaftaran Merek Internasional melalui IP Talks: Brands (H)ours

Jakarta - Masih dalam rangkaian Temu Bisnis VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar IP Talks: Brand (H)ours dengan topik "Pendaftaran Merek Internasional". Talkshow ini dihadirkan secara daring dan luring dari Hall A3 JIEXPO Kemayoran pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Topik IP Talks: Brand (H)ours kali ini dipilih untuk mengedukasi para pelaku usaha di Indonesia yang sudah merambah pasar luar negeri agar mengetahui langkah-langkah serta strategi pendaftaran merek secara internasional melalui Protokol Madrid. Protokol Madrid adalah sistem administrasi merek untuk mendapatkan pelindungan di luar negeri.

Nuraina Bandarsyah Pemeriksa Merek Utama DJKI yang manjadi narasumber talkshow ini menyatakan, "Berbeda dengan sistem konvensional yang harus datang ke masing-masing negara tujuan dan menggunakan konsultan dari masing-masing negara, Protokol Madrid lebih memudahkan pemohon dalam melindungi mereknya,".

"Hal ini dikarenakan pemilik merek terdaftar hanya perlu mengajukan permohonan Protokol Madrid di DJKI saja sehingga lebih singkat dan murah," tambah Nuraina. 

Indonesia telah menjadi anggota ke-100 yang mengaksesi Protokol Madrid pada 2 Oktober 2017 dan berlaku efektif sejak 2 Januari 2018. Sampai dengan 6 Februari 2023, sudah terdapat 114 anggota yang meliputi 130 negara. Protokol Madrid dapat mengakselerasi merek lokal menjadi merek global.

Turut hadir sebagai narasumber kegiatan ini adalah Benny Muliawan dari BNL Patent. Benny menghimbau para pelaku usaha dan UMKM untuk segera mendaftarkan mereknya di DJKI. "Saat ini ada puluhan ribu merek dari luar negeri yang menggunakan Protokol Madrid untuk mendaftar di Indonesia, jangan sampai merek lokal yang belum terdaftar justru didaftarkan oleh pihak asing," himbau Benny.

Benny juga menyatakan bahwa belum banyak merek lokal yang terdaftar secara internasional. "Salah satu merek yang terdaftar di banyak negara adalah merek kosmetik Somethinc yang terdaftar di 127 negara," ungkapnya.

Sebagai penutup, Benny dan Nuraina menyarankan sebelum melakukan permohonan merek melalui Protokol Madrid sebaiknya melakukan penelusuran merek terdaftar terlebih dahulu melalui Asean TM View, WIPO Globalbrand, dan TM View. "Hal ini dilakukan guna menghindari persamaan merek yang dapat mengakibatkan penolakan pendaftaran," tutup Nuraina.



TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/