DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Sebelumnya diketahui pada tanggal 20 Januari 2023, DJKI menerima pengaduan pelanggaran KI dengan nomor HKI.7.KI.08.01.01/Desain Industri/01/2023 yang dilayangkan oleh salah satu pemilik desain industri Krat Gelas yang sudah terdaftar sejak tanggal 6 Februari 2020.

Setelah menerima laporan tersebut dilakukan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang berujung pada penindakan penggeledahan/penyitaan pada Januari 2023 dengan didampingi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Penindakan tersebut berdasar pada pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri bahwa bagi yang sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang hak desain industri akan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

“DJKI telah melaksanakan tugas dan fungsinya yang merupakan salah satu tujuan negara, yaitu melindungi kepentingan umum melalui pelindungan KI bagi karya atau ciptaan yang telah dicatatkan atau didaftarkan di DJKI,” ujar Anom.

“Saat ini, kasus tindak pidana desain industri tersebut telah sampai pada keputusan hukum dari pengadilan niaga dan berakhir dengan perdamaian diantara kedua pihak,” lanjutnya.

Diketahui bahwa kedua pihak melakukan mediasi melalui Akta Perdamaian Niaga dengan nomor 04/Pdt.Sus/HKI/2023 tanggal 7 November 2023. Dari hasil mediasi tersebut kedua pihak mengakui kepemilikan pelapor atas Desain Industri Krat Gelas terdaftar dengan nomor sertifikat IDD000057628  atas nama Sherly Wijaya.

Selain itu, PT. Karya Indah Multikreasindo  selaku terlapor bersedia menyerahkan 1 buah alat molding kepada Pelapor tanpa syarat dan 1.668 buah Krat Gelas kepada pelapor dengan konsep jual-beli, serta berjanji untuk tidak akan memproduksi/memasarkan produk Krat Gelas dengan Desain Industri yang sama dengan pelapor di kemudian waktu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Heny Yuwono juga menyampaikan apresiasinya kepada Rupbasan Kelas I Surabaya atas kegiatan ini dan mengharapkan dapat menjadi contoh untuk Rupbasan lainnya.

“Kami juga siap bersinergi dengan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI di masa-masa yang akan datang untuk penyimpanan barang bukti sitaan negara,” pungkas Heny.

Sebagai tambahan, DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/