DJKI Ingatkan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Sistem KI di Indonesia Melalui Seminar Perempuan Indonesia

Jakarta - Perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April di setiap tahunnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada kehidupan sehari-hari serta mengapresiasi hasil olah pikir, karya, kreativitas dan kontribusi para pencipta karya dan inovator untuk pengembangan kualitas kehidupan masyarakat di seluruh dunia.

Salah satu kegiatan dari rangkaian perayaan di tahun 2024 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Seminar Perempuan Indonesia dengan tema ‘Perempuan Berkarya, Indonesia Cemerlang’ di J.W Marriott Hotel, Jakarta pada Selasa, 30 April 2024.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan, saat ini peran perempuan Indonesia merupakan ujung tombak perekonomian bangsa. Hal tersebut didukung oleh data BPS di tahun 2021, sekitar 64,5% total usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dikelola dan dimiliki oleh perempuan.

Namun, Min menyadari pada kenyataannya masih banyak pula perempuan Indonesia yang kurang berpartisipasi aktif dalam sistem KI dibandingkan dengan pria, sehingga masih sedikit yang mendapatkan manfaat dari KI itu sendiri.

“Kita perlu mendorong lebih banyak perempuan Indonesia untuk dapat memahami dan memanfaatkan kekayaan intelektual untuk memberi nilai tambah pada karya mereka dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif, membuka lapangan kerja dan mendapatkan kehidupan yang lebih layak,” terang Min.

Lebih lanjut, Min menyatakan pemerintah memberikan ruang untuk perempuan berperan aktif dan berpartisipasi dalam mengelola pembangunan di semua bidang. Pemerintah berkomitmen terus mendorong kreativitas dan inovasi perempuan Indonesia, sehingga sejalan dengan prinsip ketiga Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang menjadi tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024, tidak ada seorangpun yang tertinggal, yang menjamin bahwa pelaksana TPB tersebut harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan memberikan manfaat bagi sekitar.

“Dalam kesempatan ini, saya sampaikan apresiasi atas inisiatif dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh seluruh pihak, Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Pimpinan Tinggi Perempuan Indonesia, dan seluruh pihak pelaku ekonomi kreatif yang terus mendorong kreativitas dan inovasi perempuan serta mendorong pelindungan atas KI,” ungkap Min.

Seminar perempuan ini membahas kiprah dan karya para perempuan hebat dengan kompetensi dan kesuksesan di bidangnya masing-masing yang erat kaitannya dengan sistem KI. Adapun narasumber dari kegiatan ini, yaitu:

  1. Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka dari Kementerian Perindustrian;

  2. Syanaz Winanto, pemilik Roro Kenes;

  3. Anne Avantie, wanita inspiratif;

  4. Anita Gathmir Kaicil, Founder Rumah Tenun Puta Dino Kayangan;

  5. Irni Mela Yusnita, Pemeriksa Merek Ahli Utama

  6. Asma Nadia, Novelis;

  7. Ikke Nurjanah, Insan Seni dan anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional;

  8. Irene Ursula, Founder of BeautyHaul Group dan Somethinc.

Selanjutnya, Min mengharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan ini jumlah perempuan yang menyadari dan memahami akan pentingnya pelindungan KI meningkat, sehingga terciptanya konsistensi, kehadiran, dan peran pelaku ekonomi kreatif dari perempuan Indonesia lebih banyak lagi di masa depan untuk mewujudkan Indonesia cemerlang, bebas kemiskinan, kesenjangan, dan ketertinggalan.

“Semakin banyak perempuan yang berkontribusi, maka pertumbuhan dan pembangunan ekonomi akan lebih baik. Tepat kiranya peringatan Hari KI Sedunia Tahun 2024 ini sebagai momentum untuk memberikan dukungan dan apresiasi kepada perempuan-perempuan terbaik Indonesia. Teruslah berkarya perempuan Indonesia! Selamat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024,” pungkas Min. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya