DJKI Imbau Inventor Aktif Memantau Permohonan dan Informasi Melalui Website Resmi DJKI

Gorontalo - Tingkat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki dampak yang signifikan terhadap meningkatnya investasi dalam bidang research and development (R&D), sehingga dapat memicu perkembangan inovasi dan kemajuan teknologi pada suatu negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya mengawali rangkaian program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di wilayah Gorontalo pada tanggal 17 s.d 20 Mei 2022.



Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan pelindungan KI agar dapat turut mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Selaras degan itu, Wakil Rektor I Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Dr. Harto S. Malik, M.Hum. juga menyampaikan bahwa UNG sebagai perguruan tinggi dan masyarakat Gorontalo memiliki potensi besar dalam pendaftaran maupun pencatatan KI.

UNG memberikan kebijakan - kebijakan kepada para dosen terkait KI, beberapa diantaranya memberikan insentif untuk melakukan riset yang akan bermuara pada pendaftaran KI, sosialisasi terhadap pentingnya pelindungan KI dan publikasi serta promosi agar hasil riset tersebut terhubung dengan pihak industri.

Harto menyebutkan bahwa ada 350 KI yang sudah didaftarkan oleh UNG, tujuh diantaranya merupakan pendaftaran paten yang masih dalam proses, dan dua pendaftaran paten yang sudah mendapatkan sertifikat.

Sehubungan dengan hal tersebut, MIC memberikan kemudahan kepada para inventor - inventor di provinsi Gorontalo untuk dapat berkonsultasi secara langsung dengan pemeriksa paten DJKI.

Pemeriksa Paten Madya DJKI Sulhan Fathoni menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai salah satu sarana konsultasi secara langsung antara pemeriksa paten dan para pemohon paten, sehingga para pemohon dapat mengerti secara jelas tahapan - tahapan pendaftaran paten sampai mendapatkan sertifikat.

Pria yang lebih sering disapa Tobi ini mengimbau para pemohon paten agar rajin memeriksa proses permohonan melalui akun pendaftaran paten mereka, agar terhindar dari kendala - kendala yang dapat mengakibatkan penarikan kembali atau bahkan penolakan terhadap permohonannya

Selain itu, Tobi juga mengingatkan untuk mengakses laman dgip.go.id sebagai rujukan utama informasi terkait pelindungan KI di Indonesia.



“Buka saja portal induk dgip.go.id kemudian cari informasi paten, nanti mereka akan mengetahui informasi dari sumber yang jelas, bukan sumber - sumber yang bias dan tidak utuh,” pesan Tobi.

Melalui sesi konsultasi ini, Dosen Fakultas Pertanian UNG Lisna Ahmad mengapresiasi dan merasa turut terbantu dalam mengetahui proses permohonan paten miliknya.

“Acara seperti MIC ini sangat dibutuhkan oleh kami akademisi dan mahasiswa - mahasiswa, karena kami kesulitan untuk mengakses informasi proses atau tahapan KI yang kami daftarkan, dengan kegiatan ini dapat membantu mengarahkan atau minimal menunjukkan solusi - solusi bagaimana atau sejauh mana berkas kami diproses,” ujar Lisna.

“Harapannya kegiatan seperti ini dilaksanakan dengan rutin setidaknya satu semester sekali, karena utamanya mahasiswa kami sangat butuh sosialisasi tentang apa itu KI dan bagian - bagiannya, serta bagaimana tahapan - tahapannya, sehingga mereka dapat melindungi karya - karya hasil inovasinya,” pungkas Lisna. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya