DJKI Godog Permenkumham Terkait Pengelolaan Royalti di Bidang Buku

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar Pembahasan Peraturan Menteri Terkait Pengelolaan Royalti di Bidang Buku di Hotel Aston Pasteur Bandung pada 24 hingga 26 Oktober 2022.

“Kegiatan hari ini merupakan finalisasi draft dari pertemuan sebelumnya terkait dengan karya literasi dari rancangan permenkumham tentang buku atau karya tulis lainnya,” ujar Koordinator Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Agung Damarsasongko.

Menurut Agung, peraturan ini akan menjadi dasar dalam penarikan royalti untuk bidang buku dan karya tulis lainnya sehingga para pencipta dan pemegang hak cipta buku dan karya tulis lainnya dapat memperoleh hak atas ciptaan mereka.

Selain berbicara mengenai norma-norma terkait penarikan royalti, dalam peraturan ini juga akan berisi tentang hak-hak ekonomi apa saja yang akan dikelola di dalam buku dan karya tulis lainnya.

“Nanti dari peraturan ini akan ada turunan penetapan besaran tarif yang harus dikenakan kepada para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lainnya yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara,” terang Agung.

Selanjutnya, Agung menjelaskan bahwa draft finalisasi ini akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham untuk diproses lebih lanjut sebelum akhirnya diundangkan.

Melalui kesempatan ini, Konsultan LMK Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) Candra Darusman menyampaikan masukan dan apresiasinya terhadap penyusunan permen terkait pengelolaan royalti di bidang buku tersebut.

“Ini merupakan wujud perhatian pemerintah pada para penulis dan penerbit buku dan karya tulis lainnya. Mari kita dukung penuh kegiatan ini,” ungkap Candra.

Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menerangkan bahwa permenkumham terkait royalti bidang buku dan karya tulis lainnya ini adalah untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan royalti karya tulis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Anggoro juga mengharap kegiatan pembahasan seperti ini dapat memberikan masukan dan gagasan agar dasar hukum ini nantinya tidak menjadi hambatan bagi upaya pendidikan, penelitian, dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan. (daw/kad)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya