DJKI Gelar Rekonsiliasi Data Kepangkatan, Pensiun, dan Pencantuman Gelar Akademik

Jakarta -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Kepangkatan, Pensiun, dan Pencantuman Gelar Akademik di Lingkungan Kemenkumham. Rekonsiliasi data tersebut dilaksanakan di Hotel JS Luwansa pada tanggal 2 s.d 5 November 2022.

Kegiatan ini merupakan upaya dan dukungan DJKI dalam meningkatkan pelayanan kepegawaian di lingkungan kemenkumham khususnya di bidang kepangkatan, pensiun dan pencantuman gelar akademik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan bahwa dalam melakukan rekonsiliasi ini harus melihat tata nilai kami PASTI yaitu Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.

“Profesional itu dituntut untuk mengelola kepegawaian ini agar kepangkatan rekonsiliasi sesuai dengan data dan kondisi yang ada. Apa benar personil naik pangkat nya sudah memenuhi persyaratannya. Selanjutnya Akuntabel dimana harus mempunyai komitmen tanggung jawab dalam rangka melakukan pengelolaan kepegawaian.” kata Sucipto.

Lalu sinergi, yaitu dapat diimplementasikan dengan bekerja sama secara rukun dan guyub dengan semua pihak. Transparan artinya keterbukaan yang sudah diatur Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terakhir inovasi, yaitu harapannya data yang ada tidak monoton dan harus ditata dengan baik.

“Bicara tentang data kepangkatan, pensiun, dan pencantuman gelar merupakan harapan semua pegawai. Oleh karena itu kita harus komitmen dalam menjalankan tata nilai kami PASTI ini harus mengedepankan tertib administrasi, tertib substansi dan tertib hukumnya sehingga bisa dijalankan dengan baik,” ungkap Sucipto.

Sucipto selanjutnya mengimbau bahwa pelaksanaan kegiatan ini juga harus mengedepankan pada filosofi 5T yaitu tata, titi, titis, tatas, dan tutug. Tata memiliki makna yaitu perencanaan, di mana diharapkan kegiatan ini pelaksanaannya telah direncanakan dengan baik. Titi memiliki makna, yaitu diteliti dahulu perencanaannya yang telah ada. 

Titis adalah tepat sasaran, di mana diharapkan pelaksanaan kegiatan ini tepat sasaran. Tatas adalah pelaksanaan kegiatan ini dapat dilakukan dengan baik dan harus segera dilaksanakan. Terakhir yaitu Tutug, artinya rekonsiliasi ini pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan output dan outcome nya

“Harapannya melalui kegiatan ini bisa menjadi momentum untuk refleksi agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Kepegawaian Negara untuk senantiasa bahu membahu, bersatu padu, bekerja sama, serta memberikan yang terbaik guna meningkatkan pengabdian kita demi kemajuan negara dan bangsa Indonesia,” ujar Sucipto

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pembina dan Penghargaan Pegawai Biro Kepegawaian Kemenkumham Muslim Alibar menjelaskan tujuan dari kegiatan ini.

“Kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan dengan merekapitulasi data serta permasalahan terkait usul kepangkatan, pensiun dan pencantuman gelar dan selanjutnya diharapkan melalui kegiatan ini permasalahan tersebut dapat dicarikan solusi yang tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muslim.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri sebanyak 130 peserta yang terdiri dari para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan unit utama dan Kantor Wilayah Kemenkumham, serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. (Arm/Syl)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/