DJKI Gelar FGD Tentang Resale dan Rental Rights di Yogyakarta

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Resale Rights and Rental Rights atas karya cipta di Hotel Marriott Yogyakarta pada Kamis, 19 Mei 2022. 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga mengatakan bahwa pada tahun 2022 berdasarkan pada roadmap prioritas program DJKI telah ditetapkan sebagai Tahun Hak Cipta. Hal ini diimplementasikan melalui rangkaian kegiatan salah satunya adalah Penguatan kebijakan Kekayaan Intelektual (KI).



"Penguatan kebijakan KI salah satunya adalah dengan menggali potensi dan masukan dari keterwakilan masyarakat melalui kegiatan Focus Group Discussions yang mengangkat tema Resale Rights and Rental Rights," ujarnya saat membacakan laporan kegiatan.

Selaras dengan hal tersebut, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Y. Ambeg Paramarta mengatakan bahwa Resale Rights merupakan hak ekonomi yang dimodifikasi dari hak moral pada hak cipta.

“Pada tingkat operasionalnya prinsip ini adalah hak yang dimiliki oleh pencipta untuk menarik ciptaan dan/atau mendapat keuntungan dari penjualan ciptaannya,” ujarnya. 

Resale Rights sendiri didasari oleh prinsip droit de suite yang menyatakan bahwa hak kebendaan akan melekat pada bendanya kemana pun benda itu berada. Penggunaan prinsip droit de suite dilatarbelakangi oleh teori Unjust Enrichment  yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh memperkaya dirinya atas beban orang lain.  

Saat ini, kedudukan Indonesia untuk mengatur lebih lanjut mengenai Resale dan Rental Rights atas karya seni rupa menjadi sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan para seniman karya seni rupa. 

Namun demikian, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur tentang Resale Rights, karena di Indonesia masih diperbolehkan pengalihan hak ekonomi dengan sistem jual putus.


 

“Sistem ini bertentangan dengan prinsip droit de suite dalam Hak Cipta, sehingga membuat hak ekonomi pencipta menjadi kurang terlindungi,” jelas Ambeg. 

Meskipun demikian, Ambeg menjelaskan bahwa Indonesia dapat mengadopsi sistem Resale Rights dalam suatu peraturan yang terkodifikasi melalui UU Hak Cipta karena Indonesia sudah memiliki Collecting Society atau pasar seni yang dapat mendukung penerapan sistem Resale Rights.

“Hal ini tentunya dapat mewujudkan peraturan yang ideal dalam hak cipta,” lanjutnya. 

Ambeg berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang bersumber dari informasi yang lebih detail dari masing-masing partisipan, yaitu karakteristik, ide, pendapat, perilaku dan lainnya terkait tentang Resale Rights.

“Tidak hanya itu, saya berharap akan adanya informasi dan pengalaman baru tentang pemecahan masalah sebagai bagian dari upaya advokasi yang dihasilkan oleh partisipan terkait Resale Rights,” pungkas Ambeg. 



Pada kesempatan yang sama, DJKI juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada UGM untuk komitmennya dalam mendorong perkembangan KI di Indonesia sehingga berhasil mendapatkan penghargaan WIPO IP Enterprise Medal karena dinilai berhasil menghilirkan sejumlah riset dan inovasi ke industri dan masyarakat.  

Sebagai informasi, medali tersebut telah diserahkan langsung oleh Bapak Wakil Presiden kepada Prof. Panut selaku Rektor UGM saat Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual di Istana Negara lalu.  (CAN/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Strategi Pemerintah Tingkatkan Ekonomi Indonesia melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Yasmon menjelaskan pihaknya telah membuat sejumlah kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual dalam negeri. Hal ini karena pembangunan ekonomi dunia juga telah berganti arah dari pemanfaatan sumber daya alam ke inovasi.

Selasa, 7 Mei 2024

Intellectual Property Crime Forum Tahun 2024: Wadah Kontribusi dan Kolaborasi Penegakan Hukum KI

Pelanggaran kekayaan intelektual (KI) atau Intellectual Property Crime (IPC) seringkali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, padahal hal tersebut mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, dan keselamatan konsumen.

Selasa, 7 Mei 2024

Perangi Situs Ilegal, DJKI dan WIPO Bahas Penegakan Hukum KI melalui WIPO ALERT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dalam kesempatan ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan pertemuan bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dan anggota Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 6 Mei 2024, di JS Luwansa, Jakarta.  

Selasa, 7 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/