DJKI Gelar Bimbingan Teknis Guna Menguatkan Dasar-Dasar Kekayaan Intelektual Pegawai


Bali - Sebagai upaya meningkatkan profesionalisme para pegawai, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Dasar – Dasar Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 8 Juli 2022 bertempat di di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini  adalah untuk memberikan bekal kemampuan, kompetensi, dan merupakan perwujudan suatu sistem pembelajaran yang strategis di bidang pengetahuan tentang KI. Selain itu, juga untuk mendukung para pemangku jabatan di bidang KI dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang bertindak sebagai Plh. Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kurniaman Telaumbanua mengungkapkan pentingnya KI sebagai tolak ukur perkembangan suatu bangsa. 



“Jika kita ingin melihat suatu negara yang maju, maka salah satu tolak ukurnya adalah bagaimana perkembangan KI di negara tersebut. Ini sangat terbukti dari berbagai penelitian bahwa negara yang memiliki pendaftaran KI itu sangat paralel dengan kemajuan negara tersebut. Contohnya Amerika Serikat, Korea dan Jepang yang memiliki banyak KI, khususnya paten,” tutur Kurniaman.

“Bapak Presiden Jokowi menyatakan pembangunan ekonomi kreatif berbasis KI adalah poros baru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu peran calon analis KI yang hadir pada kegiatan ini sangat penting agar dapat memberikan analisa yang baik dan memberikan masukan pada tataran pimpinan demi kemajuan KI di Indonesia,” lanjutnya.

Dalam kegiatan ini, Sekretaris DJKI Sucipto  menyatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini merupakan salah satu bentuk langkah dalam mewujudkan sistem pembelajaran yang strategis karena fungsinya yang sentral dalam mendukung kemampuan efektivitas kerja untuk mencapai tujuan dan pengembangan ilmu bagi para peserta.



“JFT analis KI diperuntukkan untuk semua pegawai sesuai ketentuan yang ada, yaitu berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2022,” tutur Sucipto.

Sucipto juga mengutarakan pentingnya kesadaran para peserta yang hadir untuk melaksanakan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN memiliki tiga kewajiban yang harus dilaksanakan. Pertama, ASN harus menjadi yang Profesional. Kedua, setiap ASN harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, serta memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan. Ketiga ASN wajib memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai paling sedikit (minimum) 20 (dua puluh) jam pelajaran 3 dalam 1 (satu) tahun,” jelas Sucipto.

Pada kesempatan yang sama,  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengingatkan para calon analis KI yang hadir agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi JFT analis KI.



“Sebagai JFT analis KI, terdapat lima tugas dan fungsi yang perlu diketahui dan  dilaksanakan, yaitu perencanaan layanan KI;  pengelolaan permohonan layanan KI;  pemberdayaan KI; penyelesaian sengketa KI; evaluasi dan pemantauan layanan KI; dan rekomendasi tindak lanjut layanan KI,” ujar Anggiat.

Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan  dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para pegawai lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya  DJKI bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam mewujudkan seluruh target capaian kinerja yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini diikuti  55 (lima puluh lima) orang yang diantaranya terdapat  Calon Analis KI, Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI, Kepala Sub Bidang KI di lingkungan Kantor Pusat dan Wilayah. Dalam kegiatan ini, turut menjadi narasumber perwakilan Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan para ahli di bidang KI. (yun/syl)




TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/