DJKI Dukung Perlawanan Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital

Jakarta – Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi juga ikut berkembang. Terlihat dari penggunaan teknologi yang semakin meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari perkembangan teknologi ini, manusia semakin dimudahkan dalam segala hal, tetapi dengan perkembangan ini juga banyak cara baru bagi pelaku pembajakan melakukan tindakan yang merugikan.

Sebelum teknologi menjadi hal yang lumrah di masyarakat, pelaku pembajakan melakukan  tindakannya dengan menjual kaset yang berisikan film bajakan, tetapi saat ini ketika pembajakan film tersebut sudah berhasil dilawan, muncul kembali cara baru bagi pelaku untuk menjalankan rencananya, yaitu menggunakan teknologi.

Oleh karena itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan rapat bersama PT Vidio Dot Com perihal permohonan audiensi untuk memperoleh masukan dan arahan mengenai hal-hal yang selama ini menjadi perhatian serius bagi industri kreatif pada 18 November 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Gedung Eks Sentra Mulia. 

“Fenomena ini sudah bukan hal yang baru. Tindakan pembajakan dilakukan oleh kelompok pelanggar hukum yang dapat menggiring masyarakat Indonesia demi kepentingan mereka, hal tersebut juga berhubungan dengan tingkat ketertarikan masyarakat dalam berjudi,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo.

Saat ini modus pembajakan dilakukan dengan berbagai cara, yaitu melalui website, media sosial, aplikasi, chat, dan e-commerce. Hal ini menjadi atensi bagi berbagai pihak, salah satunya industri kreatif yang karyanya digunakan dengan seenaknya oleh para pelaku pembajakan. 

Salah satu hal yang menjadi perhatian yaitu saat situs resmi melakukan siaran langsung yang diikuti oleh siaran langsung pelaku pembajakan melalui sebuah platform, tetapi setelah siaran tersebut di take down, pelaku masih dapat melanjutkan siarannya.

Selain mendapatkan keuntungan melalui konten yang disediakan, pelaku juga mendapatkan keuntungan dari iklan-iklan yang muncul pada media yang digunakan. Iklan yang ditampilkannya pun dapat menuntun masyarakat melakukan tindakan pelanggaran hukum. 

“Disini kami hanya ingin membuka komunikasi dengan pihak platform dan menyepakati kesepakatan yang sifatnya win-win solution. Kesepakatan yang dimaksud, yaitu di mana platform masih dapat berbisnis dengan aplikasinya, begitu juga dengan pihak Vidio Dot Com,” ujar Sunarsih mewakili pihak Vidio Dot Com.

Tetapi pada saat ini kesepakatan tersebut belum terjadi, masih banyak pelanggaran yang terjadi melalui platform tersebut. Sehingga pada kesempatan ini pihak dari Vidio Dot Com meminta dukungan dari DJKI dalam hal mekanisme kontrol terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi.

“DJKI sudah lama melakukan perlawanan terhadap pelanggaran hak cipta. Sudah banyak situs yang ditutup. Di era digital seperti saat ini kita harus dapat bersaing untuk menghambat para pelaku melakukan pelanggaran. Jangan sampai mereka menganggap hal tersebut hal yang benar dikarenakan tidak adanya perlawanan dari luar,” jelas Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa.

Sebagai tindak lanjut, DJKI menyampaikan kepada pihak dari Vidio Dot Com untuk terus melaporkan seluruh tindakan pelanggaran yang ditemukan agar dapat diproses. Tidak hanya itu, DJKI juga akan mengusahakan agar kedepannya terdapat sebuah produk hukum bersifat konkrit yang dapat mendorong platform untuk melawan tindak pelanggaran tersebut. (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya