DJKI Dorong Pengembangan Kapasitas Pegawai di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta - Sebanyak 51 pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh DJKI bekerja sama dengan PPM Manajemen. Adapun sebanyak 30 pegawai mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Level Dasar dan sebanyak 21 pegawai mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Tipe C.

Pelatihan yang dilaksanakan dengan metode blended learning yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret s.d. 39 Maret 2024 ini bertujuan untuk 
memberikan pembekalan awal dan lanjutan bagi para peserta untuk mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa. 

Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam mendukung pengembangan kapasitas para pegawai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 49 ayat (1).

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara berkelanjutan agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Nantinya, para pegawai yang telah mendapatkan sertifikat diharapkan dapat bekerja lebih baik dalam hal pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya