DJKI Dorong Gerabah Kasongan Bantul Jadi Produk Indikasi Geografis

Yogyakarta - Kasongan telah dikenal lama sebagai wilayah penghasil gerabah secara temurun. Gerabah Kasongan memiliki keunikan pada bentuk dan ukurannya yang bisa beraneka ragam dan tidak mudah pecah.

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta untuk mendaftarkan hasil gerabah mereka sebagai Indikasi Geografis. Hal ini agar budaya turun temuruh menghasilkan Gerabah Kasongan tidak luntur di makan zaman dan dapat dimaksimalkan potensi ekonominya oleh masyarakat setempat.

“Kami sangat mendukung pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Bantul untuk dapat mendaftarkan Gerabah Kasongan sebagai Indikasi Geografis. Wilayah ini sudah dikenal sebagai daerah wisata gerabah, jadi akan bisa dimaksimalkan potensi komersialisasinya apabila juga sudah terdaftar sebagai produk kekayaan intelektual,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rahmi Widhiyanti, pada Selasa, Tanggal 13 Maret 2023 di Kantor Bupati Bantul, Yogyakarta, saat bertemu Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih.

Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih sepenuhnya mendukung hal tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa saat ini Gerabah Kasongan memang sudah dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Namun, masih ada beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi.

“Saya sudah meminta jajaran di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk melengkapi revisi yang diberikan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis,” ujar Abdul pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Tim Ahli Indikasi Geografis Endhay Kusnendar menyatakan ada sejumlah revisi yang harus dilakukan oleh Tim Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gerabah Kasongan. Pihaknya meminta kepada Tim MPIG untuk melakukan pengecekan kembali Dokumen Deskripsi Kerajinan Gerabah Kasongan Bantul.

“Mohon diperbaiki susunan organisasi yang harus dilengkapi di Gerabah Kasongan dengan Surat Keputusan Bupati. Dilampirkan juga nama-nama anggota, alamat, kode keterunutan, data-data mengenai pengrajin gerabah kasongan, serta nama-nama kelompoknya,” jelas Endhay.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (kad/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Tim DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis

DJKI Kemenkumham melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Sub Direktorat Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Ikat Flores Timur

Senin, 29 April 2024

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/