DJKI dan DIKTI Siap Bersinergi untuk Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersiap untuk bersinergi dengan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Negeri (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pelindungan hukum kekayaan intelektual melalui aplikasi Kedaireka. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, dalam diskusi kelompok terpumpun pada Kamis, 8 Oktober 2020.

“Pak Dirjen Dikti, saya tahu ada banyak sekali paten dan hasil penelitian di luar sana yang dihasilkan universitas, tetapi tidak didaftarkan ke DJKI. Saya harap dengan pertemuan pagi ini kita bisa enforce universitas untuk melindungi inovasi mereka,” ujar Freddy Harris dalam pertemuan melalui Zoom tersebut.

Dirjen Dikti, Nizam, siap menyambut sinergi ini dan berkomitmen untuk meningkatkan keterlibatan DJKI dalam pelindungan hukum hasil reka cipta universitas. 

“Kita siap bersinergi, kita libatkan DJKI 10 kali lipat. Sekarang Indikator Kerja Utama (IKU) itu kita kembangkan ke sana. Mahasiswa kita arahkan untuk model perkuliahannya itu berbasis proyek, misalnya membibitkan sawit yang lebih bagus yang nanti kita bisa masukkan ke KI dan berguna untuk industri,” kata Nizam. 

Dalam kerjasama ini, DJKI dan Dikti sama-sama berharap dapat membantu proses pendaftaran kekayaan intelektual peneliti dan mahasiswa dengan lebih mudah dan praktis melalui platform Kedaireka. 

Sebagai catatan, pendaftaran KI di DJKI saat ini juga sudah didukung melalui platform digital yakni melalui dgip.go.id. Masyarakat juga dapat memanfaatkan lokvit.dgip.go.id untuk permohonan pasca permohonan kekayaan intelektual.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya