DJKI Dampingi Inventor Kaltim Selesaikan Substantif Paten

Samarinda – “Kami melihat masih banyak inventor yang terkendala pada proses substantif paten serta kesulitan dalam menyusun deskripsi dan klaim paten. Padahal itu sangat penting dalam permohonan paten karena merupakan dasar pemeriksa menilai apakah permohonan tersebut layak diberi paten atau tidak,” ungkap Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Bambang Sagitanto. 

Untuk memperbaiki kondisi tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten, Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha pada tanggal 27 hingga 30 Juni 2022 ini di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim). 



“Para peserta akan didampingi oleh para pemeriksa paten untuk memastikan dokumen permohonan paten bisa sesuai ketentuan,” tambah Bambang. 

Bambang dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini akan membantu 21 pemohon penyelesaian substantif dan 16 pemohon drafting paten yang berasal Sentra KI, LPPM dan para pelaku usaha di Kaltim. 

“Diharapkan dengan kegiatan ini dokumen permohonan paten para inventor bisa tersusun dengan baik, sehingga siap melalui seluruh proses di DJKI hingga menerima sertifikat paten,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan dalam sambutannya. 

Sofyan menambahkan dengan semakin cepatnya dan mudahnya permohonan kekayaan intelektual maka kreator, UMKM dan inventor di daerah-daerah semakin terpacu dalam mendaftarkan dan mencatatkan karya dan invensinya. 



“Kantor Wilayah selalu siap melayani konsultasi para inventor, karena kami ingin angka paten dari Kalimantan Timur lebih banyak dan semakin banyak inventor bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari invensinya,’’ pungkas Sofyan. 

Pendampingan penyelesaian substantif dilakukan terhadap permohonan paten yang telah masuk ke DJKI, sedangkan pendampingan drafting paten dilakukan terhadap dokumen paten yang permohonannya belum masuk ke DJKI. 

Proses substantif paten adalah tahapan pemeriksaan invensi meliputi kebaruan invensi, langkah inventif, keterterapan dalam industri serta pemenuhan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan untuk ditolak atau disetujuinya permohonan patennya. 

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan di 4 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau dan Nusa Tenggara Timur sebagai komitmen DJKI untuk memacu pertumbuhan paten dalam negeri.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya