DJKI - BPOM Kuatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait Peredaran Obat Komestik Palsu

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menerima lawatan Direktur Intelijen Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizkal yang bertandang ke Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis, 24 Maret 2022.

Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi penguatan terkait pengawasan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya berkaitan dengan produk ilegal obat-obatan dan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran Indonesia.

Menurut Anom, peredaran obat-obatan dan kosmetik palsu dan ilegal tersebut sudah dalam taraf yang mengkhawatirkan.Terlebih, saat ini sudah ada beberapa aduan dari para pemilik brand produk kecantikan yang mengeluhkan penjualan kosmetik palsu di beberapa loka pasar atau market place Indonesia.

Dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, DJKI bersama BPOM; Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; Direktorat Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika; serta Bareskrim POLRI yang tergabung dalam Satgas Ops Penanggulangan Status Priority Watch List perlu menjalin kesepakatan bersama dengan para pengelola loka pasar atau market place serta pasar tradisional untuk menindak para pelanggar.

“Jadi selain Indonesia ingin keluar dari status Priority Watch List yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat, terbentuknya Satgas Ops Penanggulangan Status Priority Watch List yang terpenting adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku konsumen mendapatkan rasa aman terhindar dari peredaran barang palsu,” kata Anom.



Menyambung soal maraknya peredaran obat dan kosmetik palsu, Direktur Intelijen Obat dan Makanan BPOM, Rizkal mengatakan rata-rata obat-obat kosmetik itu merajalela karena salah satunya adalah mudahnya masyarakat menjual dan membeli produk melalui loka pasar.

Selain itu, Rizkal membeberkan modus yang sering digunakan para pedagang dalam menjual produk kosmetik palsunya, yaitu dengan menyertakan ijin edar palsu yang disematkan di dalam kemasan produknya.

“Biasanya modusnya adalah ada satu produk kosmetik yang komposisi bahannya tidak mengandung bahan berbahaya yang dimasukkan ke Badan POM untuk minta ijin edar, tapi setelah dapat ijin edar, dia buatlah produk yang mengandung zat kimia berbahaya kemudian dijual dengan menggunakan ijin edar yang didapat sebelumnya,” ungkapnya.


LIPUTAN TERKAIT

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia

Dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak secara serentak di 33 wilayah di Indonesia pada Jumat, 26 April 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi KI dasar kepada anak-anak di bangku sekolah.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya