DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Bali Musnahkan Barang Bukti Perkara Merek Louis Vuitton Palsu

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali melakukan pemusnahan beragam barang bukti perkara merek Louis Vuitton palsu yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo menyebutkan bahwa pemusnahan barang-barang palsu tersebut dilakukan setelah penindakan dan proses hukumnya selesai.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa tas troli, tas tangan wanita, tas tangan makeup, dan dompet wanita yang bermerek Louis Vuitton,” ujar Anom saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Kanwil Kemenkumham Bali, pada Selasa, 18 Januari 2022.

Untuk menekan pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia, DJKI terus mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual dari karya cipta orang lain dengan tidak membeli dan menjual produk palsu maupun bajakan.

“Selain itu, DJKI juga terus meningkatkan kemampuan dan melakukan koordinasi dengan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) yang tersebar di 33 Kanwil Kemenkumham di Indonesia sebagai langkah untuk menindak dengan cepat setiap  aduan pelanggaran kekayaan intelektual,” ucap Anom.

Ia berharap kepada masyarakat, baik selaku konsumen maupun pelaku usaha untuk lebih bijak lagi dalam membeli dan memasarkan produk. “Harapan kami masyarakat lebih cerdas dalam membeli barang-barang, sekaligus pelaku usaha diharapkan untuk tidak menggunakan merek-merek yang sudah terkenal untuk mengelabui masyarakat,” kata Anom.

“Kami mohon kepada masyarakat apabila anda memiliki produk untuk didaftarkan dengan merek yang anda miliki di DJKI,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manuhuruk mengatakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di bidang merek merupakan pertama kalinya dilakukan di wilayahnya.

“Semua ini adalah bentuk konkrit perhatian dan dukungan dari Kanwil Kemenkumham Bali untuk melaksanakan proses dalam tindak pidana di bidang merek,” tambah Jamaruli.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan kekayaan intelektual untuk keluar dari status Priority Watch List diawal tahun 2022. Di mana PWL tersebut dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat karena menilai Indonesia memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Indonesia dapat menekan dan memberantas peredaran barang palsu dan bajakan serta untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan kekayaan intelektual.


LIPUTAN TERKAIT

Peluncuran Kurikulum KI untuk Membangun Sistem Edukasi KI di Indonesia

Pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) di masyarakat Indonesia masih harus terus ditingkatkan, mengingat masih banyaknya pelanggaran KI yang terjadi, seperti pembajakan film, penggunaan karya milik pihak lain tanpa izin, dan lainnya. Hal ini terjadi karena masih belum luasnya edukasi tentang KI di setiap lapisan masyarakat.

Selasa, 21 Maret 2023

DJKI Bangun Kepercayaan Masyarakat melalui Percepatan Penyelesaian Perkara KI

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik, salah satunya melalui percepatan penyelesaian perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis, Selasa, 21 Maret 2023, di Shang-ri La Hotel Jakarta.

Selasa, 21 Maret 2023

Sekretariat DJKI Targetkan Perolehan PNBP Rp900 Miliar di 2023

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) Sucipto menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan terkumpulnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp900 miliar dengan berbagai upaya pelayanan publik.

Selasa, 21 Maret 2023

Selengkapnya