DJKI Beri Tips Bijak Dalam Membuat Konten di Sosial Media

Bekasi - Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Agung Damarsasongko mengatakan bahwa dalam membuat konten di media sosial, diperlukan kehati-hatian agar tidak melanggar hak cipta karya dari orang lain.

Hal tersebut disampaikan Agung saat mengisi kegiatan Workshop Informasi dan Komunikasi Camp yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Harris Hotel and Conventions Bekasi pada Kamis, 6 Juli 2023.

Menurut Agung setidaknya ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam membuat konten media sosial agar tidak melanggar hak cipta.

Pertama, tujuan dan karakter penggunaan ciptaan pada media sosial, apakah untuk tujuan komersial atau untuk kepentingan wajar. Artinya, kalau tujuannya untuk kepentingan komersial yang harus diperhatikan adalah jangan sampai karakter atas karya tersebut sama ataupun menyerupai dengan milik orang lain.

“Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Dalam sebuah karya cipta, itu bisa mungkin diadaptasi dalam bentuk yang berbeda-beda,” kata Agung.

Agung mencontohkan, sebuah foto dimungkinkan diubah bentuknya atau wujudnya menjadi bentuk kaos atau bentuk lainnya.

“Kita juga harus hati-hati mengenai menduplikasi karya orang lain. Salah satu contoh kasus yaitu ada suatu karya fotografi dengan objek bunga, kemudian oleh orang lain gambar bunga di foto tersebut diubah menjadi gambar kartun,” terangnya.

Contoh kasus yang disampaikan tadi merupakan pelanggaran hak cipta apabila kita menggunakan karya tersebut tanpa izin dari pemilik karyanya.

Kedua, sifat atau jenis dari karya cipta/ciptaan yang digunakan pada media sosial. Maksud dari sifat atau jenis ini adalah karya cipta yang kita buat ini berupa apa, apakah dalam bentuk gambar, atau video.

“Ini terkait dengan rekam jejak, sebagai bukti bahwa kitalah pemilik dari karya tersebut dan kita tidak boleh melupakan untuk menyebutkan identitas kita sebagai penciptanya,” ucap Agung.

Ketiga, durasi penggunaan karya cipta pada media sosial atas penggunaan yang wajar.

Keempat, bagaimana penggunaan ciptaan mempengaruhi pasar. “Sampai sejauh mana konten kita menjadi viral,” pungkas Agung.

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi peran hubungan masyarakat (Humas) instansi pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dalam mengemas pesan komunikasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. 

Selain itu, diharapkan juga Humas instansi pemerintah dapat mengetahui dan memahami apa saja pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam membuat konten media sosial agar tidak melanggar kekayaan intelektual, khususnya dalam hal ini pada hak cipta. 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Ajukan Permohonan Mediasi, DJKI Terima Audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/