DJKI Beri Pemahaman Kekayaan Intelektual di Tanah Borneo

Inovasi dan kreativitas menjadi kunci keberhasilan dalam pembangunan ekonomi pada era globalisasi saat ini. Juga sangat erat kaitannya dengan sistem kekayaan intelektual. Karena, kekayaan intelektual merupakan alat yang ampuh untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa.

Dari pandangan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumahm) mengadakan Seminar Nasional Indikasi Geografis di Cafe What’s Up, Kamis (30/8/2018).

“Potensi kekayaan intelektual di Kalbar ini sangat bagus. Misalnya aloe vera, nanas, jeruk Sambas dan lain-lain. Dengan adanya indikasi geografis, produk-produk ini akan mudah untuk diketahui bahwa semua itu berasal dari daerah Kalbar,” jelas Kasubdit Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham, Fajar Sulaiman disela-sela penyampaian materinya.

Fajar juga menyampaikan bahwa salah kendala dalam melaksanakan indikasi geografis adalah kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah serta dari daerah ke masyarakat.

“Kami sering menyurati Pemda untuk memetakan indikasi geografis produk-produk yang berpotensi namun terkadang hal itu tidak dilakukan. Sehingga kami harus turun langsung melihat daerah untuk mencari potensi yang ada,” kata Fajar.

Pada materi lainnya, Kabag TU dan Humas Ditjen KI, Dr. Mercy Marvel menjelaskan bahwa kekayaan intelektual terbagi dua macam.

“Pertama adalah kekayaan intelektual komunal dan yang kedua adalah kekayaan intelektual personal. Komunal maksudnya adalah kekayaan intelektual itu dimiliki oleh masyarakat, sedangkan personal lebih kepada orang atau korporasi,” jelas Marvel.

Bila dikembangkan lagi, kata Marvel, maka kekayaan komunal bisa menjadi personal bila telah mengalami improvisasi. “Misalkan rendang. Kita tahu di masyarakat bahan pembuat rendang adalah ini dan itu. Tapi bila dikembangkan dengan tambahan yang lain, maka rendang yang awalnya milik masyarakat A bisa berubah menjadi milik individu B,” jelas Marvel.

Bahkan bila individu itu membukukan tehnik-tehnik pembuatannya, maka akan meningkat menjadi hak cipta. “Hak cipta dan paten seharusnya didaftarkan karena ada dua keuntungan yang bisa didapat yaitu kepastian hukum dan terhindar dari pemalsuan,” kata Marvel.

Marvel menjelaskan, bahwa negara ini sudah harus bangkit dengan menggunakan kekayaan intelektual, terutama teknologi paten.

“Saya yakin, di Kalbar ini banyak yang teknologi yang bisa dipatenkan. Tidak perlu teknologi canggih, sederhana pun bisa membawa keuntungan,” ujar Marvel.

Menurutnya, masyarakat belum paham mengenai aturan pengajuan paten yang benar. Padahal dengan mengajukan paten, maka pihak yang mengajukan akan mendapat dua keuntungan.

“Hasil dari pengolahan teknologi dan metode pengolahan akan sama-sama mendatangkan keuntungan. Saya contohkan bila kita ekspor ikan. Selama ini kita hanya ekspor ikan mentah saja. Dapat dollar, sudah. Padahal bila kita bisa olah dan metodenya kita promosikan, itu akan memberi keuntungan lebih. Hasil olahan dibeli, teknologinya bisa dibeli juga,” ujar Marvel.

Ia menjelaskan bahwa pemohon paten di Indonesia hanya sekitar lima persen. Sementara di China hampir semua daerah telah mengajukan indikasi geografis dan paten.

“Karena itulah kita harus kuasai teknologi, terutama teknologi paten. Negara ini harus menjadi negara kesejahteraan lewat kekayaan intelektual,” pungkas Marvel.


LIPUTAN TERKAIT

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Jumat, 26 April 2024

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya