DJKI Bahas Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 dengan Kanwil Kemenkumham

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Tahun Anggaran 2024 Program Kekayaan Intelektual (KI). 

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid bersama Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia dilakukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam menghasilkan kinerja terbaik bagi Kemenkumham. 

“Tahun 2024 telah ditetapkan menjadi tahun tematik Indikasi Geografis (IG), untuk itu kita harus menyukseskan tahun tematik ini yang mengusung tema Cinta dan Bangga Produk IG Indonesia,” ujar Direktur Jenderal KI Min Usihen pada Selasa, 20 Februari 2024. 

Pada kegiatan ini disampaikan bahwa pada tahun 2024 Kanwil Kemenkumham khususnya terkait layanan KI di wilayah akan melaksanakan dua ketentuan. Pertama, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi (Renaksi) Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024. 

Renaksi tersebut menitikberatkan pada rendahnya pemahaman masyarakat atas IG yang berdampak pada rendahnya permohonan IG. Oleh karena itu, masing-masing unit kerja di DJKI memberikan paparan petunjuk terkait pemetaan potensi permohonan KI di seluruh Indonesia. 

Kedua, target kinerja program KI yang merupakan hasil pembahasan dari rapat koordinasi teknis layanan KI di Kanwil Kemenkumham yang terdiri dari beberapa program KI seperti mempercepat permohonan merek kolektif melalui one village one brand (OVOB). 

Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham juga harus berkolaborasi dengan stakeholder di wilayah untuk menyebarluaskan pemahaman potensi KI dan meningkatkan permohonan dan pemahaman masyarakat serta aparat penegak hukum (APH) khususnya di bidang Paten dan Desain Industri. 

“Kami berharap di tahun ini tetap semangat dalam pemenuhan rencana aksi dan target kinerja juga seluruh program kerja KI yang turun ke Kanwil Kemenkumham,” pungkas Min. (CAN/VER)

 



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/