DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Kegiatan yang berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Senin, 6 Mei 2024 ini merupakan tahap lanjutan dari rapat penyusunan draft Juklak dan Juknis terkait Pertahanan dan Keamanan yang dilaksanakan sebelumnya.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Sri Lastami menyampaikan dalam sambutannya, Pelaksanaan dan Petunjuk secara Teknis merupakan amanah dari Undang-Undang No 13 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 03 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 

“Kedua undang-undang tersebut nantinya dapat kita jadikan acuan sebagai dasar diskusi dalam rangka menghasilkan juklak dan juknis,” jelas Lastami.

Menurut Lastami, paten yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan merupakan paten yang strategis, sehingga membutuhkan mekanisme yang baik. Pihaknya berharap melalui kegiatan ini akan tersusun alur yang memberikan kemudahan dalam mengajukan permohonan dan pemeriksaan.

“Ke depannya, apabila ditemukan permohonan paten terkait pertahanan dan keamanan negara dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Lastami.

Lastami berharap peserta kegiatan FGD ini dapat berpartisipasi secara aktif sebagai bentuk dukungan dan perhatian yang nyata dalam mewujudkan sinergitas demi terselenggaranya sistem pelindungan Kekayaan Intelektual yang baik di Indonesia.

“Melalui kegiatan ini, penyempurnaan juklak dan juknis yang sudah disusun sebelumnya dapat menjadi pedoman untuk permohonan paten terkait pertahanan dan keamanan negara, serta mendukung kinerja pemeriksa yang berkualitas sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat dan bersaing di tingkat global,” pungkas Lastami.

Sebagai informasi, Kegiatan FGD ini turut menghadirkan Narasumber yang berkompeten terkait pertahanan dan keamanan yaitu Cita Citrawinda, Ranggalawe Surya Saladin, Perwakilan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, PT Dahana, dan PT Pindad. (SGT/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya