DJKI Ajak Kantor Wilayah Kemenkumham untuk Petakan Potensi KI di Daerahnya

Jakarta - Sebelum menentukan rencana program kinerja, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus dapat memetakan potensi daerah masing-masing, sehingga dalam pelaksanaannya dapat tercapai secara keseluruhan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto dalam kesempatannya memberikan paparan kepada peserta kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah di Shangri-La Hotel, Jakarta, pada Kamis, 26 Oktober 2023.

“Target jumlah permohonan dan jumlah kegiatan pemantauan produk KI pada setiap wilayah berbeda-beda. Bedanya dimana? Strateginya bagaimana? Yang mengetahui kondisi geografis masing-masing adalah Bapak dan Ibu yang berada di sana,” ujar Sucipto.

Menurut Sucipto, pada tahun 2024 mendatang, DJKI telah menentukan lima target kinerja untuk Kantor Wilayah Kemenkumham, yaitu mendorong pertumbuhan permohonan Indikasi Geografis (IG) dan melanjutkan program Merek One Village One Brand (OVOB) di wilayah melalui kerja sama pemerintah daerah atau pemangku kepentingan terkait Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Selanjutnya meningkatkan pemahaman potensi dan permohonan KI di wilayah, meningkatkan layanan hak cipta dan desain industri, meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, dan yang terakhir meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat, pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum atas pentingnya pelindungan hak KI.

Sucipto mengingatkan masing-masing Kantor Wilayah harus memperhatikan poin-poin dalam menyusun target kinerja, seperti petunjuk pelaksanaan untuk mendukung capaian program DJKI, target kinerja sebagai percepatan layanan KI, keberlanjutan target kinerja di tahun 2023 (OVOB, IG, Paten, Penegakan Hukum), dan target kinerja didukung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 dan tidak menimbulkan anggaran baru.

Sucipto mengharapkan bahwa potensi-potensi yang ada pada masing-masing daerah dapat dipetakan dengan baik, sehingga target-target yang disusun tidak akan berbalik menyulitkan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami menyampaikan program dan kegiatan yang akan mereka laksanakan selama tahun 2024. Adapun program-programnya, yaitu peningkatan permohonan KI, meningkatkan jumlah KI nasional yang dilindungi, penguatan implementasi kerja sama, dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI.

“Dalam pelaksanaan program dan kegiatan ini kami mengharapkan adanya kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan, terutama kesadaran para pemerintah daerahnya untuk memperhatikan potensi yang ada di daerahnya, karena dalam masing-masing potensi KI tersebut memiliki nilai ekonomi,” tegas Lastami.

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi (TI) KI Dede Mia Yusanti menyampaikan bahwa tidak akan memberikan target kinerja kepada Kantor Wilayah, tetapi Kantor Wilayah merupakan pengguna dari aplikasi yang dikembangkan oleh DJKI untuk mendukung layanan KI di daerah. 

“Salah satu yang kami sediakan kepada Kantor Wilayah adalah dashboard yang dapat digunakan untuk memonitor kinerja masing-masing. Tidak hanya dapat melihat kinerja kantor wilayah sendiri, tetapi juga dapat melihat kinerja teman-teman Kantor Wilayah yang lain,” terang Dede.

Dede menjelaskan aplikasi tersebut dapat memonitor seluruh permohonan KI hingga ke tingkat kecamatan, sehingga dapat mengetahui data jumlah permohonan, PNBP, permohonan berdasarkan status, dan berdasarkan kelas.  

Menutup paparannya, Dede menyampaikan target kinerja untuk Direktorat TI di tahun mendatang adalah senantiasa menyempurnakan sistem administrasi KI (merek, hak cipta, paten, desain industri, IG, termasuk POP KI, serta penyempurnaan KI komunal).

Sebagai informasi, kegiatan Rakornis dilaksanakan dari tanggal 25 s.d. 28 Oktober 2023 dan diikuti oleh seluruh perwakilan dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. (daw/ef)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/