DJKI Ajak Inventor NTT Wujudkan Percepatan Proses Permohonan Paten

Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selain memiliki banyak Kekayaan Intelektual Komunal juga memiliki potensi kekayaan intelektual yang bersifat personal, khususnya paten.

Sayangnya, potensi paten tersebut belum banyak dimanfaatkan secara komersial karena belum memiliki pelindungan hukum. Kendala yang dihadapi di antaranya adalah rendahnya tingkat pemahaman tentang pelindungan paten mulai dari ruang lingkup, proses pendaftaran dan manfaat yang diperoleh dengan adanya pelindungan paten.



Marciana Dominika Jone selaku Kepala Kanwil Kemenkumham NTT menjelaskan bahwa permohonan paten di NTT masih sedikit. Terhitung dari tahun 2020 hingga 2021 jumlah permohonan paten yang diajukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebanyak 4 permohonan.

“Karena keterbatasan pengetahuan kami sendiri tentang bagaimana pemeriksaan substantif paten, maka itu menjadi kendala kami karena hal tersebut adalah sesuatu yang sangat teknis sekali”, ujar Marciana pada 15 Juni 2022.



Berawal dari minimnya pemahaman akan permohonan pelindungan paten tersebut, DJKI menjemput bola untuk menemui para inventor yang tersebar di perguruan tinggi, lembaga penelitian dan UMKM NTT.  DJKI menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pelaku Usaha di Aula Kanwil Kemenkumham NTT mulai 15 sampai 18 Juni 2022 yang bertujuan agar para inventor dapat bertemu dengan para pemeriksa paten secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Pemeriksaan Paten Rani Nuradi menjelaskan bahwa kegiatan saat ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah diadakan di tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur dan Riau.



"Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah penyelesaian substantif permohonan paten yaitu sebanyak 20 pemohon penyelesaian paten dan 15 pemohon drafting paten yang terdiri dari Sentra KI/Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dan para pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur," tambah Rani.

Rani mengharapkan peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik supaya ke depannya lebih bersemangat lagi dalam mengajukan permohonan paten.



Marciana mengimbau agar para inventor yang akan melakukan pendaftaran atau mungkin sudah melakukan pendaftaran namun butuh penjelasan lebih lanjut, dapat berkonsultasi selama kegiatan berlangsung. Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan empat sertifikat paten yang diberikan kepada tiga perwakilan LPPM dan satu perorangan. Lebih lanjut, Marciana mengajak agar inventor yang telah memperoleh sertifikat patennya untuk dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk kepentingan ekonomi.


LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya