Dirjen KI Berharap Segera Pembangunan Pusat Data Musik dan Lagu Terealisasi

Pemerintah berencana membangun pusat data lagu dan musik untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu atau musisi.

Melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan PT. Lentera Abadi Solutama akhirnya pembangunan pusat data lagu dan/ atau musik mulai terealisasikan.

Nantinya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan mengelola royalti berdasarkan data dari Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM).

Di mana Pusat data tersebut nantinya dapat diakses oleh LMKN, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna secara komersial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini, para pencipta lagu dan musisi Indonesia mendapatkan hak ekonominya melalui royalti.

“Jangan sampai pencipta lagu dan musisi ini tidak mendapatkan haknya lagi,” kata Freddy.

Freddy juga menginginkan pengelolaan royalti dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan.

“Saya mau ini betul-betul transparan, akuntabel,” ujarnya.

Freddy Harris menegaskan bahwa pembangunan pusat data musik dan/ atau lagu ini adalah hal yang penting dan serius sebagai langkah kongkrit pemerintah dalam menghargai para pencipta lagu dan musisi mendapatkan hak ekonominya.

“Pemerintah nanti hanya mengawasi saja,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Alur Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Kekayaan Intelektual Pada Sistem Aplikasi Kekayaan Intelektual

Kamis, 4 Mei 2023

Pemohon Pelayanan KI untuk Aktif Dalam Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pada Diktum Kedua angka 6, khusus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diinstruksikan untuk mengambil langkahlangkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kamis, 30 Maret 2023

Permohonan Pendaftaran Merek dengan Fasilitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Maksud diterbitkan surat edaran ini yaitu memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pelindungan merek sehingga memberikan kontribusi positif untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia. Adapun tujuan dari surat edaran ini yaitu sebagai pedoman terkait kelengkapan dokumen permohonan pelindungan merek yang mendapatkan keringanan biaya permohonan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Senin, 30 Januari 2023

Selengkapnya