Dirjen Kekayaan Intelektual Harap Kebijakan Pemerintah Lebih Bantu Pengembang Aplikasi Kecil

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) harus memiliki nilai ekonomi dan dapat dikomersialisasikan.

Hal tersebut disampaikan Freddy saat mengisi seminar nasional bertema “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” dikanal Youtube Balitbang Hukum dan HAM, Selasa, 12 Oktober 2021.

Freddy menuturkan KI itu memiliki nilai aset, yaitu memiliki pelindungan hukum, memiliki nilai dalam bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor dan mendorong riset dan pengembangan teknologi.

“Artinya KI ini sebagai pondasi keunggulan kompetitif sekaligus pendorong perekonomian nasional,” kata Freddy.

Oleh karena itu, kepedulian terhadap pelindungan KI ini dibutuhkan perhatian khusus dan komitmen kuat dari segenap pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, serta pemerintah.

Menurut Freddy, Indonesia perlu memiliki kebijakan KI yang dapat mengembangkan ekonomi kreatif. Seperti adanya pembiayaan berbasis KI, peningkatan apresiasi kepada para kreator, dan pelindungan KI.

“Harusnya pengembang-pengembang aplikasi dan inventor kecil itu di dukung dana oleh pemerintah. Seperti yang dilakukan Singapura, di sana programer-programer itu di danai negara 10 ribu dolar,” ungkap Freddy.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya