Dirjen Kekayaan Intelektual Berharap DJKI Memiliki Juklak Juknis Permohonan Desain Industri yang Sesuai Perkembangan Terkini

Bandung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada permohonan desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu memiliki petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penyelesaian permohonan desain industri yang relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

Hal tersebut disampaikan Min Usihen saat membuka kegiatan Evaluasi Juklak dan Juknis untuk Efektifitas Penyelesaian Permohonan Desain Industri yang diselenggarakan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di The Papandayan Hotel Bandung pada Selasa, 27 Februari 2024.

Menurut Min Usihen, proses permohonan desain industri yang memudahkan masyarakat tentunya akan mendukung terciptanya sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang efektif dan efisien serta berdampak pada peningkatan pembangunan nasional.

“Petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penyelesaian permohonan desain industri harus sesuai dengan perkembangan terkini, diantaranya adalah sistem pendaftaran secara online dan sistem pembayaran elektronik,” kata Min.

Dirinya berharap, kegiatan evaluasi ini akan menghasilkan pedoman yang nantinya dapat diakses oleh masyarakat agar pemohon mengetahui tata cara pengajuan permohonan pendaftaran dan pasca permohonan desain industri yang benar. 

“Sehingga akan semakin memperlancar proses pelayanan,” pungkas Min Usihen.

Selain evaluasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penyelesaian permohonan desain industri, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan pada kegiatan ini akan dilakukan juga pembahasan mengenai Juklak Juknis terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Terkait dengan bergabungnya KIK pada Direktorat HCDI maka kegiatan inipun ditambah dengan materi hak cipta dan kekayaan intelektual komunal,” ucap Anggoro.

Kegiatan evaluasi Juklak Juknis ini juga menghadirkan narasumber dari akademisi diantaranya, Achmad Syarief MSD., PhD. dan Dr. Chandra Tresnadi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), serta Iwan Juwana, PhD dari Institut Teknologi Nasional (ITENAS).



LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/