Direktur Merek dan IG Memprovokasi Pemda Sulawesi Utara untuk Mendaftarkan Indikasi Geografis

Minahasa Utara - Terletak di sebelah utara garis khatulistiwa, Provinsi Sulawesi Utara dianugerahi dengan sumber daya alam yang melimpah, diantaranya adalah produk indikasi geografis (IG) seperti kopi, rempah-rempah, cengkeh, kelapa, dan ikan.Tidak hanya itu, Sulawesi Utara juga dianugerahi dengan warisan seni budaya yaitu berupa tari-tarian seperti tarian tumatenden dan tarian mahambak.

Oleh karena itu, menilai banyaknya potensi alam maupun keanekaragaman budaya dari Sulawesi Utara, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi  pemerintah daerah maupun masyarakat harus lebih ditingkatkan lagi agar potensi tersebut dapat terlindungi dan dimanfaatkan sebaik mungkin. 

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Diseminasi Percepatan Pelindungan dan Pencatatan KIK dan Indikasi Geografis (IG) di Hotel Sutan Raja pada Senin, 17 Oktober 2022. 

“Dalam lingkup kekayaan intelektual, produk indikasi geografis memiliki potensi ekonomi yang besar apabila terdaftar dan dimanfaatkan dengan baik. Hingga saat ini terdapat dua indikasi geografis terdaftar dari Sulawesi Utara, diantaranya Cengkeh Minahasa dan Pala Siau,” tutur Kurniaman. 

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Lebih lanjut, Kurniaman menyampaikan bahwa hingga saat ini banyak IG Indonesia yang dikenal di pasar internasional antara lain, Lada Muntok yang telah menembus pasar Eropa, dan Ubi Cilembu yang telah menembus pasar Jepang.

“Hal ini memberikan gambaran bahwa banyak kualitas produk khas Indonesia yang diakui oleh komunitas perdagangan dunia. Mengetahui hal ini, sudah sepantasnya kita lebih menyadari potensi ekonomi produk indikasi geografis Indonesia khususnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Kurniaman.

Keuntungan dari terdaftarnya IG adalah produk telah memiliki standar produksi yang jelas, mendapatkan pelindungan hukum, dan jaminan kualitas. Selain itu indikasi geografis juga bermanfaat untuk membina produsen lokal, pelestarian produk, wisata, peningkatan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Sulawesi Utara juga memiliki KIK tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)I berupa Ekspresi Budaya Tradisional Rumambak, Tari Mahambak, Tari Kabasaran, Tari Maengket, dan Rumages. Adapun KIK Sulawesi Utara tercatat berupa Pengetahuan Tradisional berupa Dodol Amurang dan Tinutuan.

Kurniaman menegaskan kembali bahwa dengan pencatatan KIK, akan timbul nilai ekonomi yang di mana nilai ekonomi tersebut akan berdampak pada ekonomi masyarakat daerah. Selain itu, pencatatan KIK juga bertujuan untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia dari pembajakan pihak asing.

“Oleh karena itu, KIK sangat terkait dengan ekoturisme, pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan. Sehingga peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah daerah sangat besar untuk pemanfaatan KIK,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto menyampaikan bahwa terdapat banyak ekspresi budaya bangsa yang belum dicatatkan KIK dan IG-nya. 

“Karena hal itu, diperlukan langkah konkret dalam hal ini mendorong untuk Kabupaten maupun Kota di Provinsi Sulawesi Utara untuk mencatatkan potensi yang ada di wilayah agar tidak dicatut pihak lain,” tutur Haris.

Pada kegiatan tersebut telah diserahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis KI kepada Mantos dan Mega Mall. Selain itu juga telah diserahkan piagam penghargaan partisipasi DJKI mengajar yang serentak digelar di 33 provinsi 28 September lalu kepada lima sekolah di Provinsi Sulawesi Utara. Kelima sekolah tersebut yaitu, SMP 1 Manado, SMP 7 Manado, SMP Pax Christy, MTs Assalam, dan MTs Pondok Karya Pembangunan. (ver/dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya