Dimasa Pandemi, Kemenkumham Dinilai Berhasil Meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dinilai berhasil meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia melalui layanan permohonan hak kekayaan intelektual (HKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta (22/6/2020).

Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan beberapa hal yang dilakukan Kemenkumham. Diantaranya refocusing anggaran, serta ragam pelayanan dalam tataran normal baru.
Yasonna mengatakan bahwa selama pandemi, layanan di Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berhasil membukukan penambahan pendapatan negara bukan pajak tentu menjadi berita membahagiakan,” ungkap Yasonna.

Menurut Politisi dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca I.P Pandjaitan PNBP dimasa pandemi Covid-19 ini biasanya akan turun, akan tetapi Kemenkumham melalui DJKI dan Ditjen AHU justru berhasil meningkatkan pendapatan untuk negara.
“Sumber utama kita di PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ada pada kekayaan intelektual (Ditjen Kekayaan Intelektual) juga ada di Ditjen AHU. Inilah harapan kita untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak yang biasanya angka-angka ini akan turun, tapi saya harus memberi hormat kepada Dirjen Kekayaan Intelektual, justru di masa pandemi ini angkanya naik. Itu artinya work from home itu berjalan dan pelaksanaannya juga jalan,” ucap Hinca.

Sebagai informasi, dalam masa pandemi DJKI membuat inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan permohonan hak kekayaan intelektualnya melalui Loket Virtual (Lokvit).
Diluncurkan pada 14 Mei 2020, Lokvit digunakan masyarakat untuk penerimaan dokumen pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai), seperti mengajukan permohonan pemeliharaan paten, permohonan perubahan data permohonan, permohonan substantif paten, permohonan banding paten, koreksi sertifikat atas kesalahan data aplikasi, permohonan penghapusan, permohonan lisensi wajib, surat pernyataan UKM, dan lain sebagainya.

Lokvit telah menjadi solusi DJKI dalam meningkatkan Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) melalui permohonan kekayaan intelektual (KI) selama virus Corona sedang merebak.
Sebagai hasilnya, terjadi peningkatan PNBP sebanyak 15,2 persen pada semester I 2020 jika dibandingkan semester I tahun sebelumnya. Data per 13 Juni 2020, PNPB DJKI sudah mencapai lebih dari Rp. 62 miliar.
Dengan capaian tersebut, DJKI yakin dapat mencapai PNBP yang ditargetkan pada tahun 2020 ini yaitu Rp700 miliar.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/