Beradaptasi dengan Kemudahan dan Tantangan E-commerce

Jakarta - Kemudahan bertansaksi melalui e-commerce sering menjadi salah satu daya tarik. Mulai dari kemudahan mengakses pilihan barang, kemudahan dalam melakukan pembelian, kemudahan pembayaran sampai dengan pengiriman. Namun tidak hanya kemudahan, hadirnya e-commerce juga memberikan tantangan. Kemudian, tantangan ini yang menjadi fokus Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ialah mengenai peredaran barang palsu.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan melindungi konsumen dan pemilik kekayaan intelektual (KI) saat ini lebih sulit dari masa sebelumnya karena pesatnya kemajuan teknologi.

“Diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk melindungi konsumen juga pemilik KI, maka  diperlukan strategi DJKI dalam memerangi peredaran barang palsu di Indonesia,” tutur Anom dalam pertemuan di The Westin Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.

Head of United Kingdom Intellectual Property for Asean Desmond Tan mengatakan selama ini perjanjian kerja sama (MoU) di Indonessia terkait e-commerce hanya membahas secara umum. Belum ada pengaturan yang ketat yang mengatur antara pemilik KI dan e-commerce.

Perlunya dibuat aturan baku mengenai mekanisme take down yang dilakukan e-commerce  dan mekanisme komplain dari konsumen perlu dibuat guna menegakkan hukum pelindungan KI,ujar Desmond.

DJKI bersama UK Intellectual Property for Asea akan menyusun regulasi lebih spesifik lagi mengenai pengaturan yang ketat untuk penegakan hukum kekayaan intelektual di e-commerce. Kedepannya hal ini jika meningkatkan kepercayaan investor di Indonesia. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/