Banyak Pelaku UMKM Belum Melindungi Merek Dagang

Surakarta - Tiga hari sudah perhelatan Hari UMKM Nasional 2023 Expo di Lapangan Pamedan Pura Mangkunegaran, Surakarta berjalan. Sebanyak 2000 pelaku UMKM dari seluruh Indonesia turut berpartisipasi dalam pameran ini. 

Dari pantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM yang juga turut serta pada UMKM Expo ini menilai bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya. 

Padahal merek merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual (KI) yang harus dilindungi secara hukum. Sebab, merek dagang yang telah terdaftar di suatu negara dapat mencegah klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat melindungi merek tersebut agar tidak digunakan orang lain tanpa izin. 

DJKI mencoba bertanya secara acak kepada beberapa pelaku UMKM yang berpartisipasi pada ajang ini mengenai apakah merek dagangnya telah terdaftar. Hasilnya, dari 100 peserta UMKM yang ditanyai soal merek, tidak ada satupun dari mereka yang memiliki merek terdaftar. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menghimbau agar pelaku UMKM yang hadir dalam UMKM Expo ini untuk memanfaatkan booth layanan kosultasi KI milik DJKI untuk mendaftarkan merek usahanya. 

"Ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu menyadarkan masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melindungi KI-nya. Baik berupa merek, hak cipta dan paten," kata Sucipto usai meninjau booth DJKI di Lapangan Pamedan Pura Mangkunegaran, Sabtu, 12 Agustus 2023. 

Menurutnya, produk yang memiliki KI terdaftar seperti merek dapat meningkatkan kualitas dan membangun kepercayaan konsumen. 

"Masyarakat yang memiliki kesadaran mendaftarkan apa yang menjadi karyanya, selain karya dan usahanya terlindungi, tentunya juga berdampak pada meningkatnya nilai ekonomi di wilayah Indonesia," pungkas Sucipto.



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/