Bahas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Delegasi Indonesia Temui Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa Swiss

Jenewa, Swiss - Untuk pertama kalinya Indonesia akan hadir dalam keikutsertaan pada pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan Kekayaan Intelektual atau Advisory Committee on Enforcement (ACE) yang diselenggarakan oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada 31 Agustus sampai 2 September 2022.

Sebelum menghadiri pertemuan di WIPO esok hari, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Brigjen Pol. Anom Wibowo melakukan kunjungan kerja dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa.

Dalam kunjungannya, delegasi Indonesia disambut hangat oleh Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh PTRI Jenewa, Febrian A Ruddyad. Dihadapan Dubes PTRI, Anom Wibowo selaku pimpinan delegasi Indonesia menyampaikan perkembangan penegakkan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Dikatakan bahwa saat ini Indonesia mempunyai satuan tugas (Satgas) penanganan pelanggaran KI yang beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

“Pembentukan Satgas tersebut dimaksudkan agar adanya penegakan hukum KI yang terintegrasi. Tujuannya agar dapat memberikan citra yang positif dalam penegakan hukum KI dimata internasional,” kata Anom di Kantor PTRI Jenewa, Swiss, Selasa, 30 Agustus 2022 waktu setempat.

Anom juga mengatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam ACE meeting menjadi sangat penting karena Indonesia akan mendapatkan informasi dan pengetahuan terkini terkait tindak pidana KI, khususnya mengenai pelanggaran KI yang terjadi melalui internet di negara-negara anggota WIPO.

“Sekaligus ini menjadi ajang diplomasi untuk mendapatkan bantuan teknis pelatihan penegakan hukum melalui Side Meeting dengan negara anggota WIPO,” ucapnya.



Menanggapi hal tersebut, Febrian A Ruddyad menyatakan dukungannya kepada delegasi Indonesia yang telah berusaha membentuk Satgas penanggulangan pelanggaran KI dan kesediaan menghadiri undangan WIPO pada pertemuan Komite Penasihat untuk Penegakan KI.

“Untuk melakukan penegakan hukum KI yang efektif di Indonesia, saran saya harus terintegrasi dengan beberapa kementerian dan lembaga dan perlu dilakukan terobosan dengan membuat SKB (surat kesepakatan bersama),” ujar Febrian.

Menurutnya, adanya SKB ini akan memperkuat komitmen antar kementerian lembaga penegak hukum KI tersebut, sekalipun setiap institusinya memiliki kewenangan penegakan yang berbeda-beda.

“Hal ini seringkali masih menjadi sorotan negara asing melihat penegakan hukum KI di Indonesia, dan ini sebagai upaya meningkatkan citra yang positif dalam penanganan pelanggaran KI di Indonesia,” pungkas Febrian.

Diketahui, penanganan pelanggaran KI di Indonesia merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik konsumen maupun produsen agar terhindar dari peredaran barang palsu maupun peredaran produk ilegal.

Selain itu, tindakan tegas dalam menangani pelanggaran KI di Indonesia merupakan bukti komitmen pemerintah yang berupaya keluar dari status Priority Watch List (PWL) karena dianggap memiliki tingkat pelanggaran KI yang cukup berat oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya