Bahas Pemberantasan Barang Bajakan, DJKI lakukan Transfer Pengetahuan bersama JPO

Tokyo – Perkembangan zaman beriringan dengan perkembangan teknologi. Hal tersebut menjadi perhatian besar dikarenakan dapat mendorong terjadinya pelanggaran hak cipta, seperti pembajakan, dengan modus terbaru.

Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berkunjung ke Japan Patent Office (JPO) dalam rangka transfer pengetahuan mengenai pemberantasan barang bajakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Jepang, Selasa, 6 Desember 2022.

“Terkait dengan Anti Counterfeit, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) sebagai wujud komitmen Indonesia untuk serius dalam menanggulangi peredaran barang palsu. Selain itu, Indonesia juga telah melakukan pemusnahan barang palsu,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada kegiatan diskusi bersama perwakilan dari JPO.

Pemberantasan barang palsu yang dilakukan bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan mendukung peningkatan perekonomian di berbagai negara. Hal tersebut menjadi fokus utama semenjak teknologi semakin banyak digunakan yang menyebabkan semakin sulit melacak barang-barang palsu, terutama yang beredar di internet.

“Menelusuri peredaran barang palsu merupakan hal yang sulit karena prosesnya melibatkan banyak negara, tetapi pihak Pemerintah Jepang telah berupaya melakukan langkah-langkah, salah satunya dengan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Merek dan Desain Industri,” jelas Tomisawa Takeshi selaku Direktur Senior Divisi Kerjasama Internasional JPO. 

Selain itu, pihak JPO juga menyampaikan pengalamannya dalam menghadapi permasalahan barang palsu. Mereka menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi masalah serius di Jepang terutama terkait dengan peredaran barang palsu di internet. Salah satu cara, yaitu berupa pembuatan laman palsu untuk berpura-pura menjual barang asli atau menggunakan media sosial.

Menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak JPO menutup website dan media sosial yang menjual barang palsu, serta melakukan investigasi yang meliputi penelusuran domain maupun nama laman untuk dilakukan penghapusan.

JPO juga menyampaikan bahwa masih terdapat peredaran barang palsu secara konvensional yang pada tahun 2021 lalu diungkap  Bea Cukai Pajak Jepang. Pada tahun tersebut ada kasus 819.411 kasus, di antaranya merupakan barang ilegal pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). 

“Tidak bisa kami pungkiri, bahwa di Indonesia banyak sekali oknum yang memproduksi barang palsu. Oleh sebab itu, Indonesia ingin mengundang pihak Jepang untuk melakukan Memorandum of Understanding dengan e-commerce dan Satgas Ops agar lebih mudah saat takedown barang yang diduga palsu,” pungkas Anom.

Sebagai Informasi, kegiatan transfer pengetahuan ini merupakan salah satu dari beberapa cara yang dilakukan oleh DJKI untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang disematkan United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya