Arsiparis DJKI Gelar Rapat Lanjutan Membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) Kearsipan

Jakarta - Arsiparis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar rapat lanjutan bersama dengan Biro Umum membahas standar operasional prosedur kearsipan (SOP) melalui aplikasi zoom pada Rabu, (01/09/2021).
 
Rapat lanjutan ini membahas penyempurnaan standar operasional prosedur kearsipan (SOP) yang sudah dibuat oleh TIM Penyusunan SOP DJKI. 

Selain itu, dalam rapat ini juga membahas mengenai materi yang akan dibuat dalam penyusunan SOP, seperti mempersiapkan kegiatan pemindahan arsip inaktif, mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam rangka pemindahan arsip inaktif, menyusun rencana pemindahan arsip inaktif, melaksanakan pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit persiapan untuk dilakukan verifikasi, menyerahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, dan menerima hasil monitoring dan rekomendasi.

Sementara itu, perwakilan Arsiparis Muda Ditjen KI, Restu Fajar Satyagrah, menyarankan agar dalam penyusunan SOP Kearsipan ini lebih efisien dan efektifitas maka sebaiknya mengundang narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia. 

“Hal ini sangat penting dilakukan mengingat narasumber dari kedua instansi tersebut dianggap kompeten dalam penyusunan SOP,” ujar Restu. 

Sebagai informasi, tindak lanjut dari kegiatan ini akan diadakannya lagi rapat pembahasan selanjutnya. Peserta rapat ini berjumlah 11 orang diantaranya Kasubbag Persuratan Ditjen KI, Arsiparis Muda Ditjen KI, perwakilan Biro Umum Sekretaris Jenderal, perwakilan Arsiparis Muda Biro Umum, serta perwakilan dari Biro Hukerma. 


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya