Antusiasme 1000 Peserta Hadiri DJKI Mendengar di Malang

Malang - Dalam rangka peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan DJKI Mendengar pada Jumat, 15 Desember 2023 di Graha Tirta Malang, Jawa Timur. 

Malang memiliki potensi KI yang besar karena selain banyaknya destinasi wisata, Malang juga merupakan kota pendidikan karena memiliki banyak guru dan siswa yang unggul sehingga karya tulis dan invensinya harus didorong untuk dilindungi KI-nya.

Adapun pendaftaran KI di Malang terus meningkat setiap tahunnya. Permohonan hak cipta telah mencapai sejumlah 5.002 permohonan di tahun 2022 dan meningkat di angka 5.161 di tahun 2023. Hal ini merupakan sinyal positif untuk dapat meningkatkan ekonomi daerah. 

“Pelindungan KI sangat penting karena selain melindungi kreativitas dan menjamin legalitas, pelindungan KI mampu mendukung komersialisasi sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ujar Sekretaris DJKI, Sucipto. 

“Salah satu indikator negara maju adalah negara yang memanfaatkan KI secara penuh dan memaksimalkannya, jadi kita harus bersinergi mengoptimalkan potensi KI untuk dilindungi khususnya di Malang yang sangat berpotensi,” lanjutnya. 

Sucipto mengatakan bahwa pada era digitalisasi seperti saat ini, aspek pelindungan KI harus sejalan dengan sistem perdagangan global yang tanpa batas. Untuk itu, penting bagi pelaku usaha, kreator, inventor dan pegiat KI untuk memahami urgensi pelindungan KI.

Pada kesempatan yang sama Sucipto juga mengajak para pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan. “Setelah merek terdaftar artinya pemohon sudah memiliki hak eksklusif sehingga tidak ada pihak lain yang bisa meniru dan menggunakan merek terdaftar tersebut tanpa izin,” kata Sucipto. 

Oleh karena itu, sebelum melakukan produksi dan pemasaran yang masif, penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya terlebih dahulu guna menghindari adanya pelanggaran KI di kemudian hari. 

DJKI berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat secara langsung dengan memberikan kemudahan layanan permohonan KI yang saat ini bisa dilakukan secara online. Melalui kegiatan ini pula masyarakat yang hadir juga dapat langsung berdiskusi dengan narasumber ahli di bidang merek dan hak cipta. 

Sebagai informasi, kegiatan DJKI Mendengar telah diselenggarakan di seluruh Indonesia sebanyak 32 kali pada tahun 2023. Kegiatan ini juga disambut baik oleh antusiasme masyarakat dan dihadiri oleh seribu peserta yang terdiri dari pegiat KI, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan akademisi di Kabupaten Malang. (CAN/VER) 



TAGS

#UMKM

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya